Beroperasi di RI, LSM Asing Wajib Lapor Sumber Pendanaan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 16:55 WIB
Secara prinsip, Kemlu mengungkapkan bahwa pemerintah hanya menerima ormas asing yang negara asalnya punya hubungan diplomatis dengan Indonesia.
Secara prinsip, pemerintah hanya menerima ormas asing yang negara asalnya punya hubungan diplomatis dengan Indonesia. (ANTARA FOTO/Setpres-Laily)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Warga Negara Asing. Dampaknya, ormas asing kini mesti didaftarkan melalui proses yang cukup panjang, salah satunya adalah keharusan melaporkan sumber pendanaan. 

Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Multilateral Kementerian Luar Negeri Arko Hananto menjelaskan ada tiga tahapan yang mesti dilalui ormas asing agar bisa beroperasi di Indonesia.

Tahap pertama adalah pemberian izin prinsip dengan menyerahkan sejumlah dokumen pada tim perizinan. Tim tersebut terdiri atas sejumlah unsur pemangku kepentingan termasuk Kemlu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya sebelum pendaftaran LSM asing membuat surat dan menyerahkan dokumen, termasuk sumber dana dan statuta mereka, juga dukungan perwakilan negara yang ada di Indonesia," kata Arko di kantornya, Jumat (23/12).

Secara prinsip, kata dia, pemerintah hanya menerima ormas asing yang negaranya punya hubungan diplomatis dengan Indonesia. Pemberian izin ini mencerminkan prinsip tersebut.

"Prinsipnya, ormas itu bagian dari upaya menyeluruh untuk memajukan proses pembangunan. Ormas itu meluaskan kapasitasnya untuk tujuan tersebut dan kami harap ormas itu tidak melakukan hal apapun yang tidak diinginkan," ujarnya.

Kewajiban melaporkan sumber pendanaan ini juga diiringi dengan larangan untuk mengumpulkan dana di dalam negeri. "Mereka punya dana, bawa ke Indonesia, kita manfaatkan," kata Arko.

Setelah itu, ormas wajib memberikan paparan kepada tim perizinan. Dalam prosesnya, kementerian atau lembaga yang terkait dengan bidang organisasi tersebut juga akan hadir untuk merumuskan kebutuhan.

Perizinan organisasi disesuaikan dengan kapasitas dan anggaran pemerintah Indonesia, kata Arko. Dengan demikian, diharapkan kehadiran mereka bisa membantu berbagai program pemerintah.

Setelah disepakati oleh pihak ormas dan kementerian atau lembaga terkait, maka izin prinsip dengan masa berlaku tiga tahun bisa diberikan.

"Kemudian LSM asing itu akan merumuskan dengan mitra utamanya (kementerian/lembaga) untuk menghasilkan memorandum saling pengertian atau MSP. MSP itu harus ada dan dijadikan izin operasional," kata Arko menjelaskan tahap terakhir pendaftaran.

Setelah itu, baru organisasi tersebut bisa beraktivitas di Indonesia. Itu pun dengan "monitoring positif" untuk memastikan kegiatan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, kata Arko.

Walau aturan diperketat, Arko menekankan, pemerintah tidak berupaya membatasi kebebasan berekspresi. "Tidak menghambat freedom of expression, itu hanya pendaftaran, bukan melapor," kata Arko.

Peraturan ini berlaku untuk organisasi asing yang hendak masuk untuk beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, untuk organisasi lokal yang didirikan warga asing dan organisasi lokal yang berkaitan dengan asing, pengesahannya tetap dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemlu hanya dimintai rekomendasi sebagai dasar pengesahan tersebut.

Terpisah, pengamat hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara, Suhaidi, menilai organisasi masyarakat asing memang mesti diawasi karena bisa disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu. Dia menyoroti Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang wajib melakukan tugas ini.

"Hal itu, harus diwaspadai dan diantisipasi menteri dalam negeri yang bertanggungjawab mengawasi keberadaan ormas asing itu," ujar Suhaidi, dilansir Antara.

Ia mengatakan, merupakan kesalahan besar jika pemerintah tidak mampu mengawasi warga negara asing yang mendirikan ormas di Indonesia.

"Jadi, ormas asing itu harus menghargai kedaulatan NKRI dan tidak mencampuri apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia," ucap Suhaidi. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER