Jaksa Desak Ekstradisi Putri Sahabat Presiden Korsel

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2017 12:25 WIB
Korsel menangguhkan paspor Chung Yoo-ra sehingga ia tidak dapat secara sukarela pulang ke negaranya untuk diperiksa.
Skandal korupsi ini turut menerpa Park dan membuatnya terancam dimakzulkan dari kursi kepresidenan. (Reuters/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Korea Selatan mendesak pemerintah untuk mengekstradisi Chung Yoo-ra setelah ditahan oleh otoritas Denmark sejak awal pekan ini. Chung merupakan putri dari Choi Soon-sil, sahabat Presiden Park Geun-hye yang terlibat dalam skandal politik dan korupsi di negara itu.

"Chung menyatakan bersedia pulang dalam tiga hari jika dirinya diizinkan masuk ke Korsel, tapi pemerintah menolak permintaan itu," kata kantor kejaksaan khusus Korsel dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Selasa (3/1).

Chung merupakan atlet penunggang kuda yang berlatih di Jerman. Ia ditangkap oleh otoritas Denmark lantaran menetap secara ilegal di Kota Aalborg. Pengacara Chung hingga saat ini belum memberi tanggapan terkait penangkapan kliennya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Denmark menuturkan akan tetap menahan Chung selama empat minggu ke depan usai perempuan berusia 20 tahun itu didakwa terlibat dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang telah menjerat ibunya.

Meskipun begitu, kantor kejaksaan Korsel menyebutkan Chung masih memiliki kesempatan untuk kembali ke Negeri Ginseng itu secara sukarela tanpa perlu melalui proses ekstradisi.

Namun menurut kantor berita Korsel, Yonhap, Duta Besar Korsel untuk Denmark dilaporkan telah melayangkan surat penangguhan paspor Chung, tak lama usai dirinya ditangkap. Paspor Chung tidak akan berlaku lagi setelah 10 Januari mendatang.

Di lain pihak, otoritas Denmark juga masih menunggu permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Korsel.

Skandal korupsi ini turut menerpa Park dan membuatnya terancam dimakzulkan dari kursi kepresidenan.

Pemakzulan secara resmi masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang kini sudah mulai meninjau mosi tersebut. Jika dinyatakan Park memang layak dimakzulkan, dan prosesnya berjalan sesuai aturan, maka wewenang dan gelar presidennya dipastikan tak akan kembali lagi. 

Park dituding lalai lantaran membocorkan sejumlah dokumen negara pada Choi yang tidak memiliki jabatan publik apa pun di Korsel.

Presiden perempuan pertama ini juga telah ditetapkan jaksa terlibat sebagai kaki tangan Choi untuk memengaruhi sejumlah konglomerat Korsel agar menggelontorkan jutaan dolar dana bagi dua yayasan non-profitnya.

Selain Choi, Kepala Pelayanan Dana Pensiun Nasional (NPS) Moon Hyung-Pyo juga telah ditahan lantaran dianggap terlibat dalam skandal korupsi ini. 
(has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER