Eropa Tak Izinkan Pemisahan Kolam Sekolah berdasarkan Gender

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 03:30 WIB
Eropa tolak gugatan orang tua siswa atas aturan sekolah yang memaksa anak perempuannya berenang bersama siswa laki-laki.
Ilustrasi kolam renang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah HAM Eropa (ECHR) menolak gugatan salah satu orang tua siswa di Swiss atas peraturan sekolah yang memaksa anak perempuan mereka berenang bersama siswa laki-laki lainnya saat pelajaran olah raga.

Tujuh hakim menetapkan gugatan yang dilayangkan pada pemerintah Swiss itu tidak bisa diterima lantaran peraturan dipermasalahkan dianggap tidak melanggar atau pun mengganggu kebebasan beragama. Menurut mereka, peraturan itu justru dibuat dengan tujuan mempererat "integrasi sosial" antar para siswa.

"Pengadilan mengamati bahwa sekolah memainkan peran khusus dalam proses integrasi sosial. Untuk itu, peraturan [sekolah tersebut] yang dibuat sesuai dengan budaya setempat menang atas gugatan orang tua tersebut," kutip pernyataan pengadilan ECHR seperti dilansir The Independent, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini diajukan oleh sepasang orang tua salah satu siswi asal Turki-Swiss, Aziz Osmanoglu dan Sehabat Kocabas.

Osmanoglu dan Kocabas menolak memberikan izin putrinya untuk ikut pelajaran tersebut dengan alasan "keyakinan mereka melarang anak perempuan melakukan hal yang menampilkan aurat pada lawan jenis."

Sebelum perkara ini sampai di ECHR, pengadilan wilayah Bastel menolak banding yang diajukan sepasang orang tua tersebut pada 2012 lalu.

Keduanya mencoba peruntungan mengajukan gugatannya itu ke ECHR dengan dasar bahwa "persyaratan yang memaksakan anak perempuannya itu mengikuti pelajaran renang" melanggar Pasal 9 Konvensi Eropa tentang HAM mengenai kebebasan beragama.

Hakim berkata lain. Mereka menganggap kelas renang tersebut penting bagi perkembangan dan kesehatan anak. Kelas tersebut, menurut keputusan hakim, tidak harus terhambat oleh suatu keyakinan yang dianut para orang tua siswa.

Akhirnya, ECHR memutuskan bahwa negara, dalam hal ini Swiss, memiliki hak mengatur kebijakan pendidikan di atas kepentingan keagamaan.

Pihak sekolah juga telah menawarkan agar anak perempuan mereka bisa memakai "burkini" atau pakaian renang tertutup khusus bagi wanita Muslim. Namun, keduanya tetap menolak solusi itu.

Akibat kalah dalam persidangan, Osmanoglu dan Kocabas diharuskan membayar denda dengan total 1.400 franc Swiss atau setara dengan Rp22 juta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER