Jakarta, CNN Indonesia -- Enam wartawan diadili setelah ditangkap saat meliput kerusuhan di sekitar lokasi acara pelantikan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 20 Januari lalu di Washington.
Diberitakan
The Guardian, Selasa (24/1), keenam orang itu dibawa ke pengadilan tinggi pada Sabtu lalu dan didakwa dengan tuntutan paling serius di bawah hukum federal AS karena diduga terlibat kerusuhan dalam protes anti-Trump itu.
Tak satu pun tuduhan spesifik dilayangkan polisi dalam laporan penangkapan para jurnalis tersebut. Namun, mereka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda US$25 ribu jika terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian dibebaskan sembari menunggu pengadilan selanjutnya pada Februari mendatang.
Keenam orang ini ditangkap dalam kesempatan terpisah. Evan Engel dari
Vocativ dan Alex Rubinstein dari
RT America, diciduk polisi saat meliput kerusuhan saat demonstrasi pada Jumat pagi di kawasan 12th and L streets.
Jack Keller, seorang produser situs serial dokumenter
Story of America, ditahan selama 36 jam setelah kedapatan meliput aksi protes.
"Saya tidak pernah melakukan vandalisme saat kericuhan terjadi. Cara polisi memperlakukan kami ini mutlak sebuah cemoohan," kata Keller.
Editor Keller, Annabel Park, menuturkan bahwa situasi ini sangat menjengkelkan dan membuat frustasi para wartawan. Ia menuturkan, wartawannya itu hanya mengamati dan mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Sementara itu, tiga wartawan lepas, yaitu Matt Hopard, Shay Horse, dan Aaron Cantu juga ditahan polisi saat meliput aksi protes untuk artikel di
Baffler,
Washington Spectator, dan
New Inquiry.
Komite Perlindungan Wartawan (CPJ) mengatakan bahwa tuntutan terhadap wartawan ini harus dibatalkan.
Kordinator program senior CPJ, Carlos Lauira, mengatakan bahwa tuntutan ini tidak pantas karena bisa mengindikasikan kesan buruk bagi wartawan yang ingin meliput kerusuhan protes di masa mendatang.
"Kami meminta pihak berwenang Washington untuk mencabut tuduhan tersebut," tutur Lauira.
Perkumpulan pengacara nasional, Guild, menuding kepolisian menangkap orang yang berada di kerumunan secara asal tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Asosiasi ini bahkan menuding polisi tidak berwenang menggunakan gas air mata dan senjata lainnya dalam mengamankan demonstrasi pada akhir pekan lalu itu.
"Ini tindakan ilegal untuk meredam aksi demonstrasi," ucap Meggie Ellinger-Loche, salah satu anggota Guild di Washington.
Secara keseluruhan, sekitar 200 orang ditangkap polisi dalam kerusuhan saat prosesi pelantikan Trump berlangsung. Akibat kericuhan ini, enam anggota kepolisian terluka.
(has)