Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana menghentikan penerimaan pengungsi dan pemberian visa bagi wisatawan dari tujuh negara Muslim selama 120 hari.
Merujuk pada draf perintah eksekutif Trump yang dirilis oleh
Washington Post, ketujuh negara itu adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman. Draf itu menyebutkan bahwa Gedung Putih akan sepenuhnya melarang imigran Suriah datang ke AS.
Rencana ini pun menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Menanggapi kisruh ini, Trump mengatakan bahwa rencananya tersebut bukan untuk melarang Muslim, tapi menghindari potensi teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, larangan ini hanya berlaku bagi sejumlah negara yang memiliki aktivitas dan ancaman terorisme besar.
“Tidak, ini bukan larangan untuk kaum Muslim, [larangan ini] hanya untuk sejumlah negara yang memiliki potensi teror yang luar biasa dan warga-warga negara itu hanya akan membuat masalah besar,” kata Trump kepada
ABC News, seperti dikutip
AFP, Kamis (26/1).
Selain itu, tersebar pula dokumen itu yang memaparkan bahwa Gedung Putih akan memberikan Kementerian Pertahanan waktu 90 hari untuk menyusun rencana pembentukan “zona aman” di Suriah agar warga yang ingin kabur dari perang sipil tak perlu menjadi imigran di negara lain.
Selama ini, AS di bawah kepemimpinan Barack Obama enggan membangun zona aman semacam ini karena khawatir akan terjerumus lebih jauh ke dalam perang saudara di Suriah.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penandatanganan perintah eksekutif ini.
(has/has)