Perintah Trump Picu Gugatan ke Pengadilan

CNN Indonesia
Minggu, 29 Jan 2017 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Perintah Trump yang melarang pendatang dari tujuh negara mayoritas Muslim menimbulkan berbagai kontroversi. Kepanikan terjadi di luar negeri, terutama dari negara yang menjadi sasaran, yaitu Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara di dalam negeri, perintah eksekutif Trump itu memicu kemarahan. Beberapa pihak mengatakan akan melayangkan gugatan terhadap perintah tersebut ke pengadilan.
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER