Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Federal di 3 negara bagian akhirnya mengikuti jejak kolega mereka di New York yang menangguhkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial.
Mereka mengeluarkan keputusan yang mencegah otoritas memulangkan pendatang yang terkena dampak perintah eksekutif Presiden Trump. Hakim dari Massachusetts, Virginia, dan Washington, mengeluarkan keputusan mereka pada Sabtu (28/1) malam dan Minggu (29/1) pagi.
Hakim Distrik di Boston, Allison Burroughs mengeluarkan perintah penundaan pemulangan dua warga Iran yang mengajar di Universitas Massachusetts. Mereka ditahan di Bandara Internasional Logan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Alexandria, Virginia, Hakim Distrik Leonie Brinkema meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri menunda pemulangan 50-60 orang yang ditahan di Bandara Internasional Dulles, yang sebetulnya sudah berstatus permanent resident.
Adapun Hakim Distrik Thomas Zilly di Seattle, melarang pemulangan dua orang yang tak disebutkan namanya. Dia menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Februari 2017 mendatang.
Sebelumnya, pada Sabtu pagi, hakim distrik Ann Donnelly di Brooklyn, New York City, memutuskan pemerintah harus menghentikan deportasi pengungsi dan menahan pendatang di bandara.
Keputusan itu diambil saat menyidangkan kasus tuntutan hukum yang dilayangkan dua orang Irak yang ditahan di bandar udara Kennedy.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sendiri mengatakan pada Minggu bahwa mereka akan patuh pada perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama tetap akan melaksanakan perintah eksekutif. Perintah ini melarang masuknya imigran maupun pendatang dari 7 negara mayoritas Muslim.
“Untuk memastikan bahwa mereka yang memasuki AS tidak jadi ancaman bagi negara atau rakyat Amerika,” begitu pernyataan departemen itu.
Di berbagai tempat di AS, pengacara bekerja sampai lembur untuk menolong pendatang yang tertahan dan kebingungan di bandara sejak perintah eksekutif itu diteken Trump.
Kejaksaan dan advokat di AS mengatakan telah mengurus lebih dari 100 kasus yang menimpa pendatang di AS.
(ded/ded)