Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Amerika Serikat memastikan bahwa pemegang green card atau izin tinggal resmi tak akan terkena dampak perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berisi larangan masuk bagi warga dari tujuh negara Muslim.
"Pemegang green card masuk dalam daftar pengecualian dari perintah eksekutif melalui pernyataan pengabaian kepentingan nasional," ujar seorang pejabat senior dalam konferensi telepon di Gedung Putih, Minggu (29/1).
Diberitakan
AFP, setelah perintah eksekutif ini ditandatangani oleh Trump pada Jumat lalu, sempat terjadi kesimpangsiuran mengenai penerapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, perintah itu hanya menyebutkan penghentian pemberian visa selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, tanpa merinci nasib pemegang green card yang sudah memiliki izin tinggal resmi di AS.
Sehari kemudian, Gedung Putih menegaskan bahwa pemegang green card harus meminta surat pengecualian sebelum bepergian.
Sekitar 170 pemegang creen card pun langsung mengajukan surat pengecualian. Sumber Gedung Putih ini mengatakan, 170 orang itu sudah mendapatkan surat pengecualian.
Namun pada Minggu, Gedung Putih akhirnya mengonfirmasi bahwa semua pemegang green card tak akan terkena dampak dari kebijakan ini.
Sementara itu, sekitar 300 orang tertahan di bandara berbagai belahan dunia dalam perjalanannya ke AS akibat perintah ini.
Kebijakan ini pun sempat membuat maskapai penerbangan kewalahan. Petugas bandara juga kelimpungan karena sejumlah penumpang menggelar aksi protes di dalam bandara.
(has)