Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat penegak hukum Australia menyita 1,4 ton kokain senilai $239,5 juta atau setara kurang lebih Rp32 triliun dari yacht yang sedang dalam perjalan menuju ke negara tersebut.
Enam orang yang lima di antaranya warga Australia dijerat dugaan konspirasi impor narkotik dan terancam penjara seumur hidup, kata Menteri Kehakiman Michael Keenan dan Menteri Imigrasi Peter Dutton dalam pernyataan pers bersama, Senin (6/2).
Menemukan 1,4 ton kokain dalam satu operasi, penyitaan ini adalah yang terbesar yang pernah dilakukan otoritas Australia. Angka ini lebih tinggi 400 kilogram dari rekor sebelumnya yang mencapai 938 kilogram di Australia Barat, 2001 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencegatan ini adalah hasil pengejaran multi-agensi selama dua setengah tahun, melibatkan Polisi Federal Australia, Pasukan Perbatasan Australia dan Bea Cukai Selandia Baru," kata kedua menteri dalam pernyataan pers tersebut, dikutip
Reuters.
Mereka juga menambahkan, kokain yang disita pekan lalu ini jika tidak berhasil diamankan bisa berakibat 1,4 juta kali jual beli di jalanan, tanpa menjelaskan lebih jauh.
Dalam konferensi pers, Keenan mengatakan nilai Kokain di jalanan Australia sembilan kali lebih besar ketimbang di Amerika Serikat. Karena itu, negara yang berada di selatan Pasifik ini menjadi pasar menarik bagi para bandar narkotik.
(aal)