Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Banding San Francisco melontarkan sejumlah pertanyaan keras kepada pengacara pemerintahan Amerika Serikat terkait regulasi imigrasi Presiden Donald Trump dalam dengar pendapat perdana pada Selasa (7/2).
Dengar pendapat ini digelar untuk menentukan kelanjutan kasus dari regulasi imigrasi Trump yang ditangguhkan oleh hakim di Washington pada Jumat pekan lalu karena menuai protes dari banyak pihak.
Ketiga hakim dari pengadilan banding itu pada dasarnya mempertanyakan target sesungguhnya dari kebijakan yang menghentikan sementara pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara dari Kementerian Kehakiman AS, August Flentje, mengatakan bahwa larangan imigrasi ini diterapkan atas dasar kepentingan keamanan nasional. Ia mengatakan, keputusan otoritas untuk menangguhkan regulasi ini merupakan kesalahan.
Selama ini, Trump memang mengklaim bahwa regulasi yang tertuang dalam perintah eksekutifnya ini bertujuan untuk melindungi AS dari ancaman teror. Regulasi ini hanya bersifat sementara, sembari menunggu pemerintah membenahi aturan regulasi agar lebih ketat.
Seorang hakim dari pengadilan banding, Richard Clifton, menganggap alasan ini abstrak. Ia pun menanyakan kaitan antara warga dari tujuh negara tersebut dengan terorisme.
Clifton terus mencecar Flentje hingga akhirnya ia bertanya mengenai kemungkinan dasar diskriminasi agama dalam pengambilan keputusan regulasi ini.
Jaksa agung muda yang mewakili Washington dan Minnesota, Noah Purcell, kemudian mempertanyakan jalan pemikiran pemerintahan Trump yang selalu meminta pemberlakuan kembali perintah eksekutif itu, sementara kasusnya masih terus berjalan.
Purcell menekankan, peran utama lembaga yudisial adalah mengkaji satu hukum dan memeriksa jika ada dugaan pelanggaran oleh eksekutif.
"Aturan peradilan itu sangat penting sekarang ini, tapi presiden meminta untuk memberlakukan kembali perintah eksekutif itu tanpa tinjauan yudisial dan membawa negara ini kembali ke kekacauan," ucap Purcell, sebagaimana dikutip
Reuters.
Hingga akhir dengar pendapat, hakim pengadilan banding belum mengumumkan status kasus ini. Mereka mengatakan, hasil akan diumumkan dalam waktu dekat.
Regulasi ini memang langsung menimbulkan kekacauan. Setidaknya 60 ribu visa ditolak dan bandara-bandara disesaki oleh warga dari tujuh negara yang tidak dapat memasuki AS, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Warga dari ketujuh negara itu tidak dapat memasuki AS setidaknya hingga 90 hari setelah Trump menandatangani perintah eksekutif itu.
Melalui perintah eksekutif itu, Trump juga menghentikan penerimaan pengungsi ke negaranya selama 120 hari.
Sejumlah anggota parlemen mengatakan, kebijakan Trump ini justru akan menebar kebencian terhadap negaranya yang nantinya berdampak pada keselamatan warga AS di berbagai pelosok dunia.
(has/stu)