Trump soal Larangan Imigrasi: Sampai Jumpa di Pengadilan!

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 10 Feb 2017 10:50 WIB
Jika pemerintah AS mengajukan kasus larangan imigrasi ke Mahkamah Agung, mereka membutuhkan dukungan setidaknya lima dari delapan hakim.
Presiden Donald Trump berkeras bahwa aturan ini harus tetap diberlakukan demi melindungi AS dari ancaman teror. (Reuters/Joshua Roberts)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Banding Amerika Serikat menolak memberlakukan kembali regulasi imigrasi Presiden Donald Trump yang melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. Trump pun siap menghadapi sidang lanjutan.

"Sampai jumpa di pengadilan, keamanan negara kita dalam bahaya!" ujar Trump melalui akun Twitter pribadinya, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (9/2).

Menanggapi komentar Trump ini, Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson, hanya berkata, "Kami sudah pernah bertemu dengan dia dua kali di pengadilan. Kami siap."

Jika pemerintah AS mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung, mereka membutuhkan dukungan setidaknya lima dari delapan hakim. Saat ini, hakim di Mahkamah Agung berimbang, yaitu empat untuk masing-masing liberal dan konservatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini kian panjang setelah Pengadilan Banding pada Kamis (9/2) menyatakan bahwa pemerintahan Trump tak dapat memberikan argumen yang kuat dalam sesi dengar pendapat pada Selasa lalu.

Hasil sesi dengar pendapat itu dijadikan bahan pertimbangan oleh Pengadilan Banding untuk menentukan kelanjutan kasus regulasi yang ditangguhkan hakim Washington pada pekan lalu.

Melalui regulasi yang tertuang dalam perintah eksekutif itu, Trump menghentikan sementara pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Trump mengklaim, regulasi ini hanya akan berlaku setidaknya 90 hari, sembari pemerintah menggodok kembali aturan imigrasi agar lebih ketat. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk melindungi AS dari ancaman teror.

Negara bagian Washington dan Minnesota mengajukan tuntutan atas regulasi itu karena menimbulkan banyak kekacauan setelah diberlakukan pada dua pekan lalu. Menurut kedua negara bagian itu, regulasi Trump melanggar perlindungan konstitusi atas diskriminasi keagamaan.

Dalam sesi dengar pendapat pada Selasa lalu, pengacara dari Kementerian Kehakiman, August Flentje, dianggap tak dapat memberikan argumen kuat ketika ditanya mengenai hubungan ketujuh negara itu dengan terorisme yang mengancam AS. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER