Trump Mengaku Sebenarnya Ingin Tunda Larangan Imigrasi

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 06:48 WIB
Trump mengatakan bahwa pada awalnya, sebenarnya ia ingin menunda pemberlakuan larangan imigrasi yang kontroversial. Namun, seorang aparat hukum mencegahnya.
Trump mengatakan bahwa pada awalnya, sebenarnya ia ingin menunda pemberlakuan larangan imigrasi yang kontroversial. Namun, seorang aparat hukum mencegahnya. (Reuters/Yuri Gripas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gerah karena terus dikritik, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya mengatakan bahwa pada awalnya, sebenarnya ia ingin menunda penandatanganan perintah eksekutif kontroversial yang akhirnya ditangguhkan oleh hakim di Washington. Namun, seorang aparat hukum mencegahnya.

"Aparat hukum itu mengatakan, 'Oh, jangan berikan peringatan di awal.' Saya sarankan (peringatan) satu bulan. Lalu saya katakan, 'Bagaimana jika satu pekan?' Mereka berkata tidak bisa karena nanti orang akan berdatangan sebelum pengetatan aturan itu," ujar Trump sebagaimana dikutip CNN, Rabu (8/2).

Trump kemudian kembali menekankan bahwa regulasi ini diperlukan demi melindungi segenap warga AS dari ancaman teror. Ia mengatakan, aturan ini juga hanya bersifat sementara, sembari pemerintah mempersiapkan aturan imigrasi yang lebih ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui perintah eksekutif itu, Trump menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Ia juga menghentikan pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.

Setelah pernyataan ini dilontarkan Trump, publik kembali bertanya-tanya. Pasalnya, Trump mengatakan bahwa ia sebenarnya ingin menunda. Namun, Trump juga memprotes ketika hakim di Washington menangguhkan aturan itu.

"Tak dapat dipercaya, seorang hakim menempatkan negara ini dalam bahaya. Jika sesuatu yang buruk terjadi, salahkan dia dan sistem pengadilan. Orang akan terus masuk. Buruk," tulis Trump melalui akun Twitter pribadinya.

Setelah aturan itu ditangguhkan, para warga dari tujuh negara mayoritas Muslim itu memang dilaporkan langsung berbondong-bondong memasuki AS.

Sementara itu, sesi dengar pendapat mengenai regulasi imigrasi Trump ini dilakukan pada Selasa (7/2). Dalam sesi tersebut, tiga hakim dari Pengadilan Banding San Francisco mencecar pengacara untuk Kementerian Kehakiman, August Flentje, dengan sejumlah pertanyaan.

Pada umumnya, mereka mempertanyakan sasaran utama dari regulasi ini. Mereka juga mempertanyakan hubungan antara terorisme dan warga dari ketujuh negara mayoritas Muslim itu.

Dengar pendapat ini digelar untuk menentukan kelanjutan kasus dari regulasi imigrasi Trump. Nantinya, pengadilan akan menentukan akan memproses sidang banding yang diajukan pemerintah untuk memberlakukan kemabli regulasi itu, atau tidak.

Pengadilan mengatakan, hasilnya tidak bisa diumumkan dalam waktu dekat. Namun mereka menjamin, hasilnya akan diumumkan pada pekan ini. Trump pun mengkritik lembaga peradilan negaranya yang ia anggap terlalu politis. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER