Malaysia Berkeras Tak Beri Akses Konsuler Siti Aisyah

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 20:20 WIB
Hukum Malaysia mengatur, semua tersangka yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh dipertemukan dengan siapa pun.
Dubes Malaysia untuk Indonesia Dato Zahrain menegaskan negaranya tak bisa memberi akses konsuler untuk Siti Aisyah. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Malaysia berkeras tidak bisa memberikan akses konsuler bagi Siti Aisyah, warga Indonesia tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, penolakan akses konsuler dilakukan sebab penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian masih berjalan dan belum selesai.

“Selama masih ditetapkan sebagai tersangka, undang-undang Malaysia tidak membenarkan bagi seorang tersangka, siapa saja dia, untuk diizinkan bertemu dengan siapa pun,” ucap Zahrain saat ditemui di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita harus mengerti bahwa situasinya saat ini masih dalam proses investigasi, belum ada dakwaan, belum ada putusan yang dibuat. Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan status dia masih sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Menurut hukum Negeri Jiran, saat penyelidikan polisi masih berjalan, setiap tersangka yang terlibat memang tidak diperkenankan bertemu dengan pihak lain siapa pun itu.

Hal ini, tutur Zahrain, dilakukan guna menghindari adanya campur tangan pihak lain yang dapat mempengaruhi proses dan hasil penyelidikan.

Walaupun begitu, Zahrain menegaskan, Malaysia mengerti bahwa akses kekonsuleran wajib diberikan kepada setiap negara asing yang terjerat kasus di negaranya.

Ia mengungkapkan, akses kekonsuleran pasti akan diberikan Malaysia kepada setiap warga negara yang terlibat dalam kasus ini ketika penyelidikan polisi selesai dilakukan.

“Ingat, kasus ini masih penyelidikan. Ketika penyelidikan sudah selesai, terserah polisi Malaysia apakah mau mendakwa para tersangka atau membebaskan mereka karena tidak ada cukup bukti untuk meneruskan ke tingkat penyidikan,” kata Zahrain.

“Kami mengerti adanya kewajiban negara beri akses kekonsuleran dalam Konvensi Wina Tahun 1961 dan Tahun 1963. Tapi Malaysia juga memiliki hukum yang harus dipatuhi,” katanya

Tanggapan ini dilontarkan Zahrain menyusul sikap Indonesia terus mendesak Kuala Lumpur untuk memberikan akses konsuler pada Siti yang ditahan sejak pekan lalu.

Hingga kini, pemerintah belum mendapatkan akses bertemu dan melakukan pendampingan hukum bagi Siti. RI menyebut akses konsuler terpenting untuk bisa mengonfirmasi identitas Siti, meski paspornya telah dipastikan asli.

“Pemerintah belum bisa berbuat banyak karena hingga hari ini perwakilan kita di Kuala Lunmpur belum dapat akses konsuler kepada yang bersangkutan SA [Siti Aisyah],” kata juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha di Gedung Kemlu.

“Paspor memang sudah dikonfrimasi benar dari Indonesia tapi kami belum mengetahui org yang ditahan saat ini adalah WNI sesuai paspor tersebut. Makanya kami butuh akses konsuler,” katanya menambahkan.

Selain Siti, Malaysia juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dugaan pembunuhan Jong-nam. Ketiganya terdiri dari perempuan asal Vietnam serta dua pria asal Malaysia dan Korut.

Sementara itu, Malaysia masih mengejar enam orang warga Korut lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu diantaranya merupakan diplomat Korut yang disinyalir merupakan sekretaris kedua Kedubes di Kuala Lumpur, Hyon Kwang-song.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER