Malaysia Gelar Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 13:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Malaysia menggelar sidang pertama kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, Rabu (1/3). Sidang pertama ini menghadirkan Siti Aisyah (WNI) dan Duan Thi Huong (warga Vietnam) yang didakwa pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
TOPIK TERKAIT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER