Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Malaysia menggelar sidang pertama kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, Rabu (1/3). Sidang pertama ini menghadirkan Siti Aisyah (WNI) dan Duan Thi Huong (warga Vietnam) yang didakwa pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.