Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Malaysia memulai proses penuntutan untuk dua orang perempuan yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un. Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa--termasuk Siti Aisyah yang merupakan warga Indonesia--bisa dijatuhi hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Sepang, Malaysia, jaksa mengatakan bahwa Siti dan terdakwa lainnya yang berasal dari Vietnam, Doan Thi Huong, dituntut dengan Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan.
"Kalian, dengan empat orang lain yang masih diburu, pada 13 Februari 2017 sekitar pukul 09.00, berada Terminal Keberangkatan, Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, untuk menjalankan rencana kalian membunuh Kim Chol, hal itu melanggar aturan dan dapat dihukum di bawah Pasal 302 dan Pasal 34 Hukum Pidana," demikian bunyi tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dilansir
The Straits Times, tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, kedua terdakwa mengaku mengerti.
Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menyarankan kliennya untuk tidak mengaku bersalah dan meneruskan proses persidangan.
Di sisi lain, jaksa utama, Iskander Ahmad, mengatakan pihaknya meminta waktu hingga 13 April untuk mengumpulkan dokumen pendukung.
"Kami berharap dapat mengumpulkan semuanya pada tanggal tersebut dan melimpahkan kasus itu ke pengadilan tinggi," ujar Iskandar.
Siti dan Doan tertangkap kamera ketika membekap Jong-nam yang sedang menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur pada 12 Februari lalu.
Setelah itu, Jong-nam mengaku pusing-pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam penyelidikan, otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.
Siti sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun. Menurut Siti, dia dan WN Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.
Menurut sumber terpercaya Antara, Siti Aisyah pertama kali mengenal warga Korea Utara bernama James atau Ri Ji U yang mengajaknya dalam program reality show tersebut.
Siti pertama kali ikut program prank semacam ini pada 2017 dan sudah beberapa kali pergi ke Kuala Lumpur dan Kamboja untuk beraksi.
Pemerintah Indonesia pun menduga, Siti menjadi korban penipuan dan Kim Jong-nam adalah korban dari korban.
"Apa yang terjadi di Kuala Lumpur itu korban dari korban. Kim itu korban dari korban karena Aisyah semacam korban penipuan," kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, beberapa waktu lalu.
(has/aal)