Malaysia Hentikan Bebas Visa untuk Warga Korut

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 11:46 WIB
Malaysia akan menghentikan kebijakan bebas visa bagi warga Korut mulai 6 Maret, di tengah meningkatnya ketegangan kedua negara pasca kasus Kim Jong-nam.
Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil atas alasan keamanan. (thaigov/Flickr via Wikimedia Commons (CC BY 2.0))
Jakarta, CNN Indonesia -- Malaysia akan menghentikan kebijakan bebas visa bagi warga Korea Utara terhitung mulai 6 Maret mendatang, di tengah meningkatnya ketegangan kedua negara pasca kasus kematian Kim Jong-nam.

Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa keputusan ini diambil atas alasan keamanan.

Sebagaimana dilansir Reuters, selama ini Malaysia merupakan salah satu negara yang membebaskan warga Korut masuk ke wilayahnya tanpa visa. Malaysia pun menjadi satu-satunya negara yang mendapatkan akses bebas visa ke Korut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hubungan diplomatik kedua negara rusak setelah kasus Jong-nam ini. Ia tewas setelah diracun di terminal keberangakatan bandara Kuala Lumpur.
Sejak awal, Korut meminta Malaysia tak mengautopsi dan mengembalikan jasad kakak tiri dari pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong-un, tersebut.

Permintaan ini menguatkan spekulasi bahwa Korut merupakan dalang di balik kematian Jong-nam yang sering menguak kekejaman rezim keluarganya setelah hidup mengasing di Macau, China.

Permintaan negaranya tak kunjung dipenuhi, Duta Besar Korut untuk Malaysia pun menuding Malaysia berbohong dan berkolusi dengan negara asing. Geram, Malaysia menarik dubesnya dari Pyongyang.

Hingga kini, Malaysia sudah menahan empat orang terkait kasus dugaan pembunuhan Jong-nam ini, masing-masing berasal dari Indonesia, Vietnam, Malaysia, dan Korut.
WN Indonesia dan Vietnam itu dituduh sebagai dua perempuan yang mengusapkan racun VX ke wajah Jong-nam. Jaksa Malaysia sudah menuntut mereka dengan Pasal 34 Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman mati.

Sementara itu, Malaysia juga masih memburu tujuh warga Korut lainnya terkait kasus ini. Salah satu dari mereka adalah diplomat senior yang menjabat sebagai Sekretaris Kedua di Kedubes Korut di Kuala Lumpur. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER