Duterte Ingin Perampok dan Pemerkosa Dapat Dihukum Mati

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 16:48 WIB
Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ingin perampok dan pemerkosa masuk dalam daftar pelaku tindak kriminal keji sehingga dapat dijatuhi hukuman mati.
Duterte menyampaikan apresiasinya kepada parlemen karena memuluskan permintaannya untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi pengedar narkoba, yang kini sudah memasuki tahap akhir peninjauan. (Reuters/Lean Daval Jr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ingin perampok dan pemerkosa masuk dalam daftar pelaku tindak kriminal keji sehingga dapat dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Duterte saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Filipina, Pantaleon Alvarez, pada Selasa (7/3) malam.

Dalam pertemuan itu, Duterte menyampaikan apresiasinya kepada parlemen karena memuluskan permintaannya untuk memberlakukan kembali hukuman mati bagi pengedar narkoba, yang kini sudah memasuki tahap akhir peninjauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia senang dan menyampaikan terima kasih karena hukuman mati bagi pengedar narkoba akan disetujui. Dia berharap perampok dan pemerkosa juga dapat dimasukkan, terutama pelaku pemerkosaan beserta pembunuhan dan terhadap anak," tutur Alvarez kepada Inquirer.

Alvarez sebagai tokoh yang dekat dengan Duterte, mengaku secara pribadi mendukung keinginan sang presiden. Namun, katanya, semuanya harus dibicarakan kembali.

"Saya mengatakan, perampok dan pemerkosa bisa dimasukkan. Namun, pembicaraan ini harus dibawa ke tingkat komite. Kita dapat membicarakannya di sana," katanya.

Alvarez mengatakan, jika memang disetujui, proses itu pun akan memakan waktu lama. Pemberlakuan hukuman mati bagi pengedar narkoba saja hingga saat ini baru sampai ke tingkat Senat.

Meskipun menuai kontroversi, pemerintah Filipina terus menekankan bahwa pemberlakuan hukuman mati ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

Hukuman mati nantinya hanya dapat dijatuhkan pada warga dengan rentang usia 18-70 tahun. Eksekusi akan dilakukan dengan metode gantung, tembakan, atau suntik mati. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER