Malaysia menyebut pelaku kasus ini menggunakan racun syaraf VX, zat kimia yang dikategorikan PBB sebagai senjata penghancur massal, untuk membunuh kakak tiri Kim Jong-un itu di Bandara Internasional Kuala Lumpur, 13 Februari lalu.
"Pemerintah Malaysia akan sepenuhnya bekerja sama dengan OPCW dan organisasi internasional lain untuk mengadili pelaku," kata Yusof berdasarkan pernyataan yang diunggah ke situs OPCW.
Di bawah Konvensi Senjata Kimia, OPCW menyatakan pihak-pihak terkait dalam kasus tertentu bisa membawa suatu isu ke Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB untuk ditindaklanjuti.
Ketika ditanya apakah akan ada aksi yang diambil terkait kasus ini, Duta Besar China untuk PBB Lui Jieui mengatakan "penyidikan masih berjalan, saya pikir kita perlu melihat ke manan proses ini berjalan dan bagaimana situasi sesungguhnya."
Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan tertutup, Rabu kemarin, untuk membahas peluncuran peluru kendali Korea Utara awal pekan ini.
Dubes Inggris Matthew Rycroft, sekaligus presiden dewan beranggotakan 15 negara itu, mengatakan tudingan penggunaan racun VX diangkat oleh beberapa perwakilan bangsa.
"Isu itu muncul, tapi tidak ada pengajuan untuk Dewan Keamanan agar mengambil aksi tertentu pada tahap ini," kata dia.
Pejabat Amerika Serikat dan intelijen Korea Selatan menuding Korea Utara berada di balik pembunuhan ini. Sementara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak belakangan terang mengatakan Pyongyang membunuh Kim Jong-nam menggunakan zat terlarang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT