Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang hakim federal di Hawaii memblokir kebijakan baru soal larangan imigrasi yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Rabu setempat (15/3), beberapa jam sebelum peraturan itu berlaku efektif.
Dalam putusan setebal 43 halaman itu, Hakim Distrik Derrick Watson menyimpulkan secara sah dan meyakinkan bahwa perintah eksekutif Trump gagal melewati proses peninjauan hukum di tahap ini.
"Pendapat pemerintah jelas tidak logis. Wacana di mana seseorang bisa mendemonstrasikan kebencian terhadap kelompok mana pun dengan mengincar semua anggotanya secara sekaligus adalah wacana yang cacat secara fundamental," kata Watson, dikutip
CNN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak kalah cacat pula wacana di mana perintah eksekutif tersebut tidak secara spesifik mengincar Islam karena perintah itu berlaku untuk semua individu di enam negara yang dimaksud," ujarnya menambahkan.
"Tidak bisa disangkal, menggunakan sumber primer yang juga digunakan pemerintah, bahwa keenam negara ini memiliki populasi Muslim besar dengan angka 90,7 persen hingga 99,8 persen."
Trump mengecam putusan tersebut di depan massa di Nashville, menyebutnya "kabar buruk dan menyedihkan."
"Perintah yang dia blokir adalah versi lebih cair dari yang sebelumnya," kata Trump, disambut sorakan kecewa massa.
"Ini adalah, menurut pendapat banyak pihak, sebuah tindakan yudisial yang kelewat batas," kata dia menambahkan, sebelum berjanji membawa isu ini ke Mahkamah Agung jika perlu.
Efek praktis putusan tersebut--yang berlaku di seluruh penjuru negeri--adalah pelancong dan pengungsi dari enam negara mayoritas Muslim bisa datang ke Amerika Serikat.
Tidak seperti perintah eksekutif sebelumnya yang juga diblokir oleh seorang hakim federal, kebijakan kali ini tidak memasukkan Irak ke dalam daftar negara yang dilarang mengirim warga ke Amerika, mengecualikan warga dengan visa dan izin tinggal permanen, dan menghapus ketentuan yang disebut-sebut memprioritaskan minoritas agama tertentu.
Larangan diumumkan awal Maret dan dipersiapkan untuk berlaku mulai hari ini. Seandainya jadi diberlakukan, peraturan ini akan melarang warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk masuk ke Amerika Serikat, selama 90 hari dan semua pengungsi selama 120 hari.
Kementerian Kehakiman menyatakan akan mempertahankan kebijakan ini.
"Kementerian Kehakiman sangat tidak setuju dengan putusan pengadilan distrik federal, yang cacat bagik dalam pemikiran maupun cakupan. Perintah eksekutif Presiden dikelurkan sesuai dengan kewenangan sahnya dalam rangka melindungi keamanan negara, dan Kementerian akan terus mempertahankan perintah eksekutif ini di pengadilan," bunyi pernyataannya.