Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar menyatakan Interpol telah menerbitkan peringatan penangkapan internasional atau
red notice untuk empat warga Korea Utara tersangka pembunuhan Kim Jong-nam.
Kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu dibunuh di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari lalu, oleh dua orang perempuan yang menggunakan racun syaraf VX, zat kimia senjata penghancur massal. Kedua perempuan itu belakangan diketahui warga Indonesia dan Vietnam.
WNI tersebut, Siti Aisyah, dan Doan Thi Huong asal Vietnam, didakwa atas pembunuhan tersebut, belum lama ini. Namun, polisi masih mencari tujuh tersangka asal Korea Utara yang terkait dengan pembunuhan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi meminta Interpol untuk membantu menangkap mereka, bulan lalu.
"Kami telah mendapatkan
red notice untuk empat warga Korea Utara yang ada di bandara saat insiden terjadi dan melarikan diri ... kami berharap bisa menangkap mereka melalui Interpol," kata Khalid kepada wartawan, dikutip
Reuters, Kamis (16/3).
Pembunuhan ini berujung pada kekisruhan diplomatik antara kedua negara yang sebelumnya berhubungan cukup baik ini.
Korea Utara mempertanyakan investigasi Malaysia terkait pembunuhan ini dan menolak untuk mengakui bahwa sang korban adalah Kim Jong-nam.
Saat pembunuhan terjadi, dia membawa paspor dengan identitas lain. Namun, otoritas Malaysia telah memastikan bahwa pria itu betul Kim Jong-nam, dengan menggunakan sampel DNA dari anaknya.
Malaysia juga menolak permintaan Korea Utara untuk menyerahkan jenazah Kim Jong-nam karena dilarang oleh hukum yang berlaku. Jenazah hanya bisa diserahkan pada anggota keluarga korban dan belum ada kerabat Jong-nam yang datang untuk mengambilnya.
Kantor berita pemerintah, Bernama, melaporkan bahwa anggota keluarga Jong-nam telah menyerahkan pengurusan jenazah Jong-nam pada kepolisian. Namun, tidak disebutkan kapan atau bagaimana komunikasi kedua pihak terjalin.