Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada 30 perusahaan asing dan individu yang mentransfer teknologi canggih untuk pengembangan nuklir atau melanggar aturan ekspor ke Iran, Korea Utara, dan Suriah.
“Pada 21 Maret, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada 30 entitas dan individu asing di sepuluh negara yang melanggar Iran, North Korea, and Syria Nonproliferation Act Sanctions (INKSNA),” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri AS, sebagaimana dilansir
RT.
Diberitakan
Reuters, Kemlu AS menjabarkan bahwa sanksi itu di antaranya dijatuhkan pada 11 perusahaan atau individu dari China, Korut, atau Uni Emirat Arab karena mentransfer teknologi yang dapat membantu pengembangan program rudal balistik Iran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesebelas entitas itu termasuk dari China yaitu individu bernama Jack Qin, Jack Wang, dan Karl Lee; serta perusahaan atas nama Beijing Zhong Ke Electric Co. Ltd., Dalian Zenghua Maoyi Youxian Gongsi, Ningbo New Century Import and Export Company Limited, Shenzhen Yataida High-Tech Company Ltd, Sinotech (Dalian) Carbon and Graphite Corporation, dan Sky Rise Technology.
Sementara itu, perusahaan dari Korea Utara yang dimaksud adalah Saeng Pil Trading Corporation. Selain itu, AS juga menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang berbasis di Uni Emirat Arab, Mabrooka Trading.
Tak hanya itu, AS juga menjatuhkan sanksi pada 19 entitas dan individu yang melanggar ketentuan lainnya dalam INKSNA, yaitu mentransfer teknologi sensitif untuk pengembangan senjata penghancur massal.
Di bawah sanksi ini, badan-badan pemerintah AS dilarang menyepakati kontrak dengan 30 entitas tersebut. Ketiga puluh entitas itu juga dianggap tidak memenuhi syarat untuk program penjualan segala barang atau amunisi AS.
Lebih jauh, pemerintah AS juga mencabut segala izin dan menolak permohonan izin dari semua pihak yang dikenakan sanksi ini. Ketentuan sanksi ini akan berlaku selama dua tahun, terhitung mulai 21 Maret.