“Saat tiba, dia mengatakan takut pulang ke Singapura, 6 pekan kemudian dia mengajukan suaka pada kedatangan pertamanya di depan hakim imigrasi,” menurut putusan yang dikeluarkan pada Jumat (24/3) waktu setempat.
Hakim Samuel Cole mengatakan Yee adalah seorang pembangkang muda dan menerima pengajuan suakanya. “Penuntutan terhadapnya, penahanan, dan penganiayaan umum di tangan penguasa Singapura merupakan penganiayaan terhadap pandangan politik Yee,” kata putusan itu, seperti dilansir CNN, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menggambarkan Lee Kuan Yew sebagai sosok yang totaliter. Yee juga membandingkannya Lee Kuan Yew dengan Yesus dan Mao Zedong.
Lalu, pada September 2016, Yee ditahan 6 pekan gara-gara pernyataan bernada menyinggung agama yang ditulis kemudian di-posting di media sosial.
Dalam kasus ini, pengadilan memutusnya bersalah atas delapan tuntutan: enam berhubungan dengan “melukai perasaan beragama” dan dua karena tak datang saat dipanggil ke kantor polisi.
Hakim Ong Hian Sun mengatakan, Yee dengan ucapan dan tindak tanduknya telah menghina perasaan umat Kristen dan Islam.