Ratusan Lilin untuk Ahok Bersinar di London

CNN Indonesia
Minggu, 14 Mei 2017 06:53 WIB
Ratusan WNI berkumpul di kawasan Westminster, London, sebagai aksi solidaritas setelah Ahok divonis hukuman dua tahun penjara.
WNI di London dalam aksi solidaritas untuk Ahok pada Sabtu (13/5). (CNNIndonesia/Aghnia Adzkia)
London, CNN Indonesia -- Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di London menyalakan lilin sebagai aksi solidaritas untuk Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kawasan Westminster, London, pada Sabtu (13/5) malam.

Dalam aksi solidaritas itu, massa menyanyikan sejumlah lagu nasional seperti Rayuan Pulau Kelapa, Garuda Pancasila, dan Indonesia Pusaka.

“Bebaskan Ahok! Bebaskan Ahok!” seru ratusan massa yang berkumpul sehak sore hari di depan kawasan wisata London Eye tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi solidaritas digagas setelah ramai diberitakan kalau Ahok dipidana selama dua tahun penjara lantaran kasus penistaan agama.

“Kami merasa Ahok tidak memiliki kesalahan, tapi ada tekanan sehingga dia masuk penjara,” kata Koordinator aksi, Lenah Susanty, kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, Lenah dan WNI di London juga khawatir kasus Ahok dapat memecah persatuan Indonesia, lantaran terbaginya sejumlah kubu pro dan kontra.

“Kami prihatin melihat apa yang terjadi dan ingin Indonesia menjaga Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila,” ujar Lenah.

Tak hanya WNI, sejumlah warga Inggris juga turut hadir menunjukkan simpatinya terhadap Ahok.

“Kasus ini tidak hanya berakibat pada orang Kristen tapi juga seluruh warga Indonesia. Kamu tidak bisa menghakimi seseorang atas apa yang diucapkan,” ujar Mark Sheil, warga Inggris yang turut hadir dalam aksi solidaritas itu.

Sheil mengkritik proses pengadilan di Indonesia yang tak berdasar bukti kuat dan membandingkannya dengan proses hukum di Inggris.

Hakim memutuskan Ahok terbukti menodai agama dan melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut aktivis HAM yang tinggal di London, Indria Fernida, pasal tersebut melawan prinsip demokratisasi.

“Pasal itu bisa digunakan oleh siapa saja untuk mendorong pihak-pihak yang dianggap menodai agama. Padahal keyakinan yang dilakukan secara damai itu dilindungi negara,” ujar Indria.

Kasus penistaan agama Ahok bermula saat ia diduga mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Potongan pidato Ahok lalu diunggah oleh Buni Yani dan menimbulkan kontroversi.

Hakim pun memutuskan Ahok telah mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat Islam.

Meski demikian, mantan anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi berkomentar Ahok memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya.

“Ini ancaman kebebasan berbicara karena banyak orang tiba-tiba jadi ahli agama dan menghajar orang, ini gejala menyebabkan orang takut berbicara,” kata Alamudi yang juga ikut dalam aksi di London tersebut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER