Selundupkan Teknologi Luar Angkasa, Perempuan di AS Diadili

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2017 03:25 WIB
Seorang perempuan ditahan di California atas tuduhan mengekspor teknologi komunikasi luar angkasa AS ke kampung halamannya di China.
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan di California, Si Chen, ditahan atas tuduhan konspirasi mengekspor teknologi komunikasi luar angkasa Amerika Serikat ke kampung halamannya di China.

Kementerian Kehakiman AS mengatakan, perempuan yang dikenal dengan nama Cathy Chen itu dituntut dengan 14 dakwaan dan terancam dijerat hukuman 150 tahun penjara.

Juru bicara kantor Jaksa AS mengatakan, Chen mengaku tidak bersalah atas sebuah dakwaan dalam sebuah sidang di Pengadilan Distrik Los Angeles. Ia pun kembali ditahan dengan penundaan jaminan sebelum menghadiri sidang lanjutan pada Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang selanjutnya, Chen masih akan menghadapi tuntutan atas pelanggaran Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, hukum yang mengatur mengenai teknologi dan komoditas tertentu dari AS.

Secara spesifik, Chen dituduh membeli dan menyelundupkan materi sensitif ke China tanpa izin ekspor, termasuk salah satu komponen alat yang biasanya digunakan dalam komunikasi militer.

Chen juga dituduh menyelundupkan perangkat yang biasa digunakan dalam aplikasi komunikasi luar angkasa, juga memalsukan dokumen pengirimannya.

Dalam dokumen tersebut, Chen menyebut barang yang dikirim bernilai US$500, padahal kenyataannya mencapai US$100.

Rangkaian pengiriman ini terjadi pada rentang waktu Maret 2013 hingga Desember 2015. Dalam jangka waktu tersebut, Chen juga diduga melakukan konspirasi pencucian uang dan memberi keterangan palsu dalam aplikasi imigrasi.

"Hukum ekspor federal didesain untuk melindungi kepentingan Amerika dengan mencegah pergerakan teknologi yang dapat jatuh ke tangan yang salah," ujar Jaksa AS, Sandra Brown, sebagaimana dikutip Reuters.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER