Pengacara korban, Ibrahim al-Bathani, mengatakan bahwa keputusan ini melebihi yang dituntut oleh pengadilan pada April lalu, yaitu hukuman penjara 10 tahun.
"Ini adalah keputusan bersejarah," ujar Bathani kepada AFP, Kamis (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut masih tersimpan di dalam telepon genggam salah satu pelaku dan menjadi alat bukti yang kuat selama persidangan.
Sebagaimana dilansir AFP, keputusan ini belum final karena kasus ini harus melalui Mahkamah Agung Kuwait terlebih dulu.