Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan banding Kuwait menjatuhkan hukuman mati bagi tujuh pria atas tuduhan penculikan dan pemerkosaan seorang bocah laki-laki 13 tahun yang mengidap gangguan kejiwaan.
Pengacara korban, Ibrahim al-Bathani, mengatakan bahwa keputusan ini melebihi yang dituntut oleh pengadilan pada April lalu, yaitu hukuman penjara 10 tahun.
"Ini adalah keputusan bersejarah," ujar Bathani kepada
AFP, Kamis (1/6).
Bathani mengatakan, para pelaku menculik bocah tersebut pada September tahun lalu dan membawanya ke salah satu rumah di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pelaku merekam sebagian aksi pemerkosaan itu dan mengancam akan menyebarkannya di jejaring sosial jika korban melapor.
Video tersebut masih tersimpan di dalam telepon genggam salah satu pelaku dan menjadi alat bukti yang kuat selama persidangan.
Sebagaimana dilansir
AFP, keputusan ini belum final karena kasus ini harus melalui Mahkamah Agung Kuwait terlebih dulu.