Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Konsul Jenderal Bangladesh di New York, Mohammed Shaheldul Islam, didakwa atas tuduhan penyelundupan buruh dan pelanggaran ketenagakerjaan karena memaksa pelayannya untuk bekerja tanpa upah.
Jaksa penuntut New York mengatakan, jika terbukti bersalah, Islam terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar US$50 ribu, setara Rp664,8 juta.
Berdasarkan surat dakwaan, Islam menyelundupkan seorang warga Bangladesh, Mohammed Amin, ke New York antara 2012 dan 2013 untuk bekerja sebagai pelayan di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah Amin tiba, Islam disebut langsung mengambil paspor pria itu dan memaksanya bekerja 18 jam sehari tanpa upah.
"Jika korban melanggar perintah terdakwa, Amin akan disiksa secara fisik oleh terdakwa, yang terkadang memukulnya dengan tangan atau sepatu kayu," demikian bunyi dakwaan tersebut, sebagaimana dilansir
Reuters, Senin (12/6).
Menurut surat dakwaan, satu-satunya sumber pendapatan Amin adalah tip dari para tamu di konsulat jenderal.
Jika Amin mencoba kabur, majikannya akan memukulnya dan mengancam akan menyakiti ibu dan putranya di Bangladesh.
Dalam satu kesempatan, Islam juga mengancam akan "mempermalukan" putri Amin jika pria itu tidak mau bekerja lagi baginya. Namun, dakwaan tersebut tak menjabarkan maskud dari "mempermalukan" itu.
Hingga akhirnya pada 2014, tak lama setelah seorang diplomat India di New York diadili atas tuduhan penyelundupan buruh, Islam menulis cek yang dimasukkan ke dalam deposito di satu akun bank agar terlihat seperti bukti pembayaran upah.