Jakarta, CNN Indonesia -- Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) bersama dengan serikat pekerja lokal Indonesia (FBTPI) berdemonstrasi dan menyerahkan surat protes bersama kepada Menteri Perencanaan pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Canberra, Australia, hari ini, Rabu (21/6).
Surat itu berisikan dorongan dan tuntutan ITF dan FBTPI bagi pemerintah Indonesia agar mau turun tangan menyelesaikan sengketa antara kaum buruh pelabuhan di Jakarta dengan salah satu perusahaan jasa transportasi International Container Terminal Services, Inc. (ICTSI).
ICTS selama ini diduga merekrut para pegawainya dengan status outsourcing atau alih daya dan mengupah mereka tidak sesuai standar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya di Indonesia, Presiden ITF Paddy Crumlin mengatakan, ICTSI merupakan perusahaan nakal yang merenggut hak para pekerjanya di seluruh dunia.
"Para pekerja Indonesia ini bahkan dipecat atau direkrut secara alih daya oleh ICTSI sehingga mereka [perusahaan] mencoba mengurangi upah mereka yang sudah rendah, hanya sebesar US$250 per bulan," tutur Crumlin, melalui rilis yang didapat
CNNIndonesia.com.
Menurut Crumlin, para pekerja di bawah ICTSI ini hanya mendapat upah 15 persen dari total gaji yang didapat pekerja perusahaan jasa pelabuhan lainnya seperti yang dioperasikan Hutchison dan pemerintah Indonesia.
"Pesan kami kepada Indonesia hari ini adalah mewaspadai hubungan pemerintah dengan ICTSI dan mendorong [pemerintah] bekerja sama dengan FBTPI untuk memastikan keadilan bagi para pekerja pelabuhan ini," ujar Crumlin.
Sementara itu, Sekretaris FBTPI, Didik Noryanto, mengatakan ICTSI berupaya mengeksploitasi pekerja dan keluar dari tanggung jawabnya dengan menggaji para pekerjanya dengan upah terendah standar ibu kota Jakarta.
Didik menuturkan, para pekerja ICTSI berharap pemerintah berkenan memperjuangkan hak dasar mereka dengan menuntut perusahaan agar mau meningkatkan upah dan kondisi kerja mereka.
"Kami berharap upaya yang dilakukan di Australia ini menunjukan kepada pemerintah RI bahwa masalah ini memerlukan intervensi mereka. Langkah ini juga sebagai peringatan kepada ICTSI untuk menyelesaikan sengketa sebelum situasi semakin memburuk," kata Didik.
Protes ini dilakukan ITF dan FBTPI menyusul sikap ICTSI yang dianggap secara agresif kian meremehkan pekerja industri di wilayah Tanjung Priok, Jakarta, dengan mengurangi standar kondisi kerja mereka.
Salah satu terminal ICTSI OJA di Jakarta berada di dekat dua terminal peti kemas yang dikelola oleh perusahaan internasional lain yakni KOJA dan JICT.
Analisis ITF menunjukkan pekerja ICTSI digaji hanya 15 persen dari upah standar pekerja di terminal peti kemas lainnya.
Meski sudah mendapat instruksi dari pemerintah Indonesia pada Mei lalu untuk menghentikan perekrutan pegawai secara alih daya, ICTSI terus melakukannya.
ICTSI, menurut ITF, juga terbukti tidak membayar upah lembur para pekerjanya di Jakarta sejak 2011 lalu.
"Ini adalah indikasi bahwa ICTSI tidak menghormati hukum setempat, sebuah praktik yang juga digunakan ICTSI di pelabuhan-pelabuhan perusahaan lainnya seperti di Madagaskar," bunyi pernyataan ITF menambahkan.