Kasus Bom Bali, Hambali Dijatuhi Tujuh Dakwaan

CNN Indonesia
Minggu, 25 Jun 2017 05:06 WIB
Australia sambut baik atas dakwaan yang dijatuhkan pada Hambali atas tuduhan jadi dalang bom Bali 2002 lalu.
Menlu Julie Bishop mendukung berbagai upaya terkait Hambali dan Bom Bali 2002. (REUTERS/Eduardo Munoz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Australia sambut baik atas dakwaan yang dijatuhkan pada Hambali atas tuduhan jadi dalang bom Bali 2002 lalu.

Hambali ditangkap di Bangkok pada 2003. Dia ditahan di Teluk Guantanamo sejak 2006 namun tak dikenai dakwaan apapun.

Hambali, pria kelahiran Indonesia yang dikenal juga sebagai Riduan Isamuddin ini dituduh mengatur bom Bali 2002 dan serangan ke hotel JW Marriot Jakarta pada 2003.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hambali dituduh memerintahkan terjadinya tiga pemboman pada 12 Oktober 2002. Bom tersebut ditargetkan ke bar, kelab malam, dan konsulat AS di Bali.

Kedua serangan ini menyebabkan banyak korban jiwa. Bom Bali 2002 menewaskan 202 orang termasuk 88 orang warga Australia. Sedangkan bom JW Marriot menewaskan 12 orang.

"Saya harap jika tuntutan ini berhasil maka akan jadi akhir bagi mereka yang menderita karena kehilangan orang-orang yang mereka kasihi, keluarga dan sahabat," kata Menteri Luar Negeri Australi Julie Bishop kepada wartawan, dikutip dari Antara.

"(Bom Bali) itu sudah meninggalkan luka bagi seluruh rakyat Australia sejak terjadi pada 2002."

Tak dimungkiri, tewasnya 88 orang warga membuat Australia berang. Pasalnya, warga negaranya menjadi korban tewas terbanyak dalam insiden tersebut. Bom Bali dianggap menjadi serangan terburuk yang pernah terjadi dalam suasana damai terhadap negaranya. Selain itu, banyak warga Australia yang menganggap liburan di Bali sebagai sebuah kegiatan penting.



Hambali dikenai tujuh dakwaan, termasuk terorisme dan pembunuhan yang melanggap hukum perang, menurut laporan Miami Herald, mengutip dokumen pendakwaan tanggal 20 Juni.

Menlu Bishop mengungkapkan bahwa Australia akan memberikan dukungan apapun yang memungkinkan terkait hal ini. Namun dia tidak mendukung penjatuhan hukuman mati.

"para pelaku pembunuhan terhadap 202 orang, termasuk 88 warga Australia harus dituntut, harus dikenai dengan hukuman paling berat dan jangan pernah dibebaskan."


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER