Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, kembali digelar pada Senin (2/10) di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Dalam persidangan kasus yang turut menjerat Siti Aisyah, salah satu terdakwa asal Indonesia, jaksa penuntut umum mendatangkan empat saksi termasuk polisi yang menangani tempat kejadian perkara di Terminal 2 keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Saat ini sedang dihadirkan polisi yang menangani saat kejadian di KLIA. Para pengacara sedang melakukan tanya jawab dengan polisi yang dihadirkan," papar Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Yusron Ambari, seperti dikutip Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan petugas bandara yang sempat ditemui Jong-nam sebelum tewas juga turut bersaksi dalam sidang hari ini.
"Saksi kedua yang diajukan JPU hari ini adalah wanita yang bertugas sebagai airport care ambassador, semacam costumer service, yang menemui Kim Chol [nama samaran Jong-nam yang tertera pada paspor] pertama kali," kata Iqbal.
Iqbal memaparkan sejauh ini jaksa berencana mendatangkan 10 saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Sidang pembacaan tuntutan pun akan berlangsung hingga 12 Oktober mendatang.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Iqbal mengatakan tim pengacara Siti baru akan mendatangkan saksi ahli November mendatang. Pengacara, ujarnya, terus berkonsultasi dengan berbagai ahli baik yang berasal dari Indonesia maupun sejumlah negara lain.
"Saksi dari tim pengacara terdakwa mungkin baru mulai bulan depan kita datangkan dan dengarkan. SA terus didampingi tim perlindungan WNI KBRI dan tim pengacara hukum dari firma Gooi & Azzura," ucapnya.
Siti Aisyah dan seorang terdakwa lainya asal Vietnam, Doang Thi Huong, ditahan otoritas Malaysia setelah diduga membekap Jong-nam dengan racun hingga tewas di bandara saat saudara tiri diktator Korut itu hendak pulang ke tempat tinggalnya di Macau, China.
Otoritas Malaysia menuding keduanya dilatih oleh agen Korut untuk mengoleskan racun syaraf ke wajah Jong-nam. Sementara itu, Korut berulang kali menampik tudingan tersebut.
Di sisi lain, pengacara Siti dan dan Huong mengatakan kliennya ditipu sehingga berpikir mereka seolah-olah sedang berada dalam acara jahil di televisi. Kedua perempuan itu pun berkeras mengaku tidak bersalah dalam persidangan hari ini.