Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Baghdad merilis surat perintah penangkapan Wakil Presiden Kurdistan, Kosrat Rasul, atas tuduhan "provokasi" terhadap pasukan bersenjata Irak.
Melalui pernyataan pada Kamis (19/10), pengadilan Baghdad menyatakan, surat perintah itu dilansir karena komentar Rasul yang menyebut tentara dan polisi Irak sebagai "pasukan okupasi."
"Pengadilan menganggap komentar ini sebagai provokasi terhadap pasukan bersenjata, di bawah Pasal 226 Tindak Pidana," ujar seorang juru bicara Kementerian Kehakiman Irak kepada
AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan yang sama, Rasul juga mengkritik pasukan Kurdi karena tidak menghalangi militer Irak saat ingin merebut Kirkuk, kota kaya minyak di bawah kekuasaan Kurdistan.
Saat militer Irak menerobos pertahanan Kirkuk, Rasul bersama pasukan Peshmerga Kurdi sebenarnya berada di lokasi. Namun, Peshmerga memilih mundur demi menghindari bentrokan lebih besar.
Presiden Kurdistan, Massoud Barzani, pun menyebut perintah penangkapan ini sebagai "keputusan politik yang benar-benar menunjukkan fakta bahwa Baghdad menjalankan pemerintahan otoriter."
Tak hanya Rasul, pada pekan lalu Irak juga memerintahkan penangkapan tiga pejabat tinggi Kurdistan atas tuduhan merancang referendum kemerdekaan pada 25 September lalu.
Mahkamah Agung Irak menganggap referendum itu tak sesuai dengan konstitusi dan memerintahkan pembatalan pemungutan suara.
Namun pada akhirnya, Kurdistan tetap menggelar referendum dengan hasil akhir kebanyakan warga memilih memisahkan diri dari Irak, memicu opresi dari militer pemerintah pusat.
Tentara Irak pun merebut Kirkuk, kota kaya minyak yang selama ini menjadi sumber pendapatan terbesar bagi KRG.
Irak juga mengambil alih kilang minyak utama di Kirkuk, pukulan besar bagi upaya KRG untuk membangun ekonomi setelah mendeklarasikan kemerdekaan.