Sidang yang ditargetkan rampung pada akhir November ini terpaksa diperpanjang karena hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, masih akan memanggil beberapa saksi. Meski begitu, pengadilan tak memberikan penjelasan resmi mengenai perpanjangan masa sidang ini.
Semula sidang penuntutan ditargetkan berlangsung selama 23 hari selama Oktober-November tahun ini dengan rencana mendatangkan 153 saksi dari pihak penuntut dan terdakwa. Namun, sejauh ini, pengadilan baru mendatangkan 18 saksi dari pihak jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, ahli kimia, Raja Subramaniam, juga mengaku tidak pernah melihat zat VX sebelumnya. Kesimpulan bahwa zat itu VX didasarkan pada gejala-gejala yang dikatakan dialami mendiang Kim Jong-nam. Padahal gejala serupa juga dialami korban zat beracun lainnya.
Sementara itu, petugas investigasi kasus Jong-nam, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, sampai saat ini menjadi saksi terlama yang dimintai kesaksiannya dalam sidang selama dua minggu terakhir.
Pengacara Siti Aisyah juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara kedua terdakwa dan empat warga Korea Utara, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Antara lain, semua milik Siti Aisyah yang disita, termasuk potongan kukunya. Sedangkan sejumlah bukti penting yang dimiliki warga Korea Utara yang sempat ditangkap, tidak disita.
Siti Aisyah dan Doan terekam kamera pengaman Bandara Kuala Lumpur Internasional 2 (KLIA) menyergap Kim Jong-nam. Kakak tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara itu diduga tewas akibat zat beracun VX.
Baik Siti Aisyah maupun Doan menyatakan diri tidak bersalah. Keduanya mengaku tidak tahu aksinya bakal menghilangkan nyawa orang.
Siti Aisyah mengira cairan yang diusapkan ke wajah korban adalah minyak bayi. Keduanya menyatakan bahwa mereka direkrut untuk mengikuti acara lelucon di televisi dan sempat berlatih di Kamboja. (nat)