Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus pembunuhan
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin
Korea Utara dengan terdakwa
Siti Aisyah, 25 tahun, warga Indonesia (WNI) dan Doan Thi Huong, 29 tahun, asal Vietnam diperpanjang hingga Maret 2018. Agenda sidang yang menghadirkan saksi dari kejaksaan itu pada awalnya dijadwalkan selesai pada 30 November.
Sidang yang ditargetkan rampung pada akhir November ini terpaksa diperpanjang karena hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, masih akan memanggil beberapa saksi. Meski begitu, pengadilan tak memberikan penjelasan resmi mengenai perpanjangan masa sidang ini.
Semula sidang penuntutan ditargetkan berlangsung selama 23 hari selama Oktober-November tahun ini dengan rencana mendatangkan 153 saksi dari pihak penuntut dan terdakwa. Namun, sejauh ini, pengadilan baru mendatangkan 18 saksi dari pihak jaksa penuntut.
“Dalam sidang hari ini pun hakim masih mendengarkan dua saksi dari jaksa penuntut yakni seorang petugas keamanan yang menahan Doan Thi Huong [terdakwa lainnya asal Vietnam] dan petugas yang menerima barang personal Kim Chol [nama samaran Jong-nam yang tertera dalam paspornya] di hari dirinya tewas,” ucap Selvie Sandrasegaram, anggota tim pengacara Siti, usai persidangan melalui rekaman video yang diterima
CNNIndonesia.com, pada Kamis (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, jaksa penuntut telah mendatangkan beberapa saksi kunci yang melakukan kontak langsung dengan Jong-nam di hari dirinya tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Kuala Lumpur Internasional 2 (KLIA2). Beberapa saksi itu antara lain petugas bandara, dokter klinik bandara, tim penyelidik kepolisian, dan petugas yang menangkap kedua terdakwa.
Sebagaimana dikutip
Straits Times, saksi lainnya yang telah hadir dalam sidang yakni dokter autopsi dan ahli kimia yang mengonfirmasi bahwa Jong-nam tewas karena terpapar racun VX. Racun itu dikategorikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Dalam sidang, ahli kimia, Raja Subramaniam, juga mengaku tidak pernah melihat zat VX sebelumnya. Kesimpulan bahwa zat itu VX didasarkan pada gejala-gejala yang dikatakan dialami mendiang Kim Jong-nam. Padahal gejala serupa juga dialami korban zat beracun lainnya.
Sementara itu, petugas investigasi kasus Jong-nam, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, sampai saat ini menjadi saksi terlama yang dimintai kesaksiannya dalam sidang selama dua minggu terakhir.
Tim pembela Siti Aisyah dari firma Gooi & Azura juga mengeluhkan para saksi yang banyak beropini ketimbang memaparkan fakta hukum. Sejumlah saksi juga tidak konsisten dalam menyampaikan kesaksiannya.
Pengacara Siti Aisyah juga mempertanyakan perbedaan perlakuan antara kedua terdakwa dan empat warga Korea Utara, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Antara lain, semua milik Siti Aisyah yang disita, termasuk potongan kukunya. Sedangkan sejumlah bukti penting yang dimiliki warga Korea Utara yang sempat ditangkap, tidak disita.
Siti Aisyah dan Doan terekam kamera pengaman Bandara Kuala Lumpur Internasional 2 (KLIA) menyergap Kim Jong-nam. Kakak tiri Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara itu diduga tewas akibat zat beracun VX.
Jika terbukti bersalah, Siti Aisyah dan Doan terancam terancam hukuman mati.
Baik Siti Aisyah maupun Doan menyatakan diri tidak bersalah. Keduanya mengaku tidak tahu aksinya bakal menghilangkan nyawa orang.
Siti Aisyah mengira cairan yang diusapkan ke wajah korban adalah minyak bayi. Keduanya menyatakan bahwa mereka direkrut untuk mengikuti acara lelucon di televisi dan sempat berlatih di Kamboja.
(nat)