Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus pembunuhan seorang warga Indonesia (WNI) di Damaskus, Suriah terus dilanjutkan meskipun majikan, tersangka pelaku, telah memberikan santuan kepada keluarga. Kabar tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri RI, kepada keluarga korban yang meminta informasi terkait kasus tersebut, Selasa (28/11) lalu.
"KBRI Damaskus tetap lanjutkan proses hukum TSA, WNI korban pembunuhan di Damaskus, meskipun majikan yang berstatus tersangka sudah memberikan santunan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal Songell lewat rilisnya, Kamis (30/11.
TSA adalah seorang pekerja migran yang meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan senjata tajam di rumah majikannya di Midan, Damaskus, Suriah pada 31 Juli 2017 lalu. Tersangka pelaku pembunuh TSA adalah istri majikan. Polisi sektor Midan telah menahan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan setempat.
Meskipun keluarga tersangka telah menyerahkan sejumlah uang santunan kepada keluarga korban, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus tetap meminta proses hukum dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain korban adalah tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih sekolah, pembunuhan juga dilakukan dengan sangat keji. Dalam proses persidangan, tersangka pelaku mengaku tidak sengaja membunuh korban di dapur. "Namun ada riwayat kekerasan yang dilakukan majikan perempuant erhadap korban. Hal itu mendorong kita untuk meneruskan proses hukum," kata Iqbal.
Kementerian Luar Negeri telah memberikan uang santunan yang diterima dari keluarga tersangka kepada suami korban pada 31 Oktober 2017. Direktur Perlindungan WNI dan BHI, selaku wakil dari Kementerian Luar Negeri berpesan kepada suami almarhumah TSA agar santunan tersebut dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, terutama untuk pendidikan kedua anak mereka.
Adapun jenazah TSA telah dipulangkan ke kampung halamannya di Serang pada 7 September 2017.
Pemberian santunan adalah salah satu hasil upaya yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk mengembalikan hak-hak finansial WNI di luar negeri. Sepanjang tahun 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri senilai Rp 120 miliar. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya.
(nat)