Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Mesir akhirnya membebaskan dan mendeportasi Muhammad Fitrah Nur Akbar, mahasiswa Al Azhar asal Riau, yang telah ditahan sejak 22 November lalu. "Fitrah dibawa dari penjara Kantor Polisi Nasr City, Kairo ke Bandara Kairo, Jumat (8/12) malam dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Kairo," kata Dubes RI untuk Mesir Helmy Fauzy.
Lewat rilis Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kairo, Helmy mengungkapkan otoritas Mesir memastikan rencana deportasi Fitrah pada Kamis (7/12).
Fitrah telah menghubungi keluarganya di Indonesia saat KBRI Kairo menjenguknya, Rabu (6/12). "Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per telpon," kata Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Kairo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Fitrah mengaku dalam kondisi sehat dan berterima kasih kepada pihak KBRI Kairo atas pembebasannya. "Pengalaman saya di penjara, kalau seandainya orang asing yang tertangkap pihak Mesir dan tidak diurus kedutaannya, mereka akan dipersulit," kata Fitrah.
Menurutnya ada sejumlah mahasiswa asal Afrika dan Ukraina yang masih dalam tahanan aparat Mesir. Proses mereka diperlambat karena tidak ada yang mengurus.
Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada 2017. Dia ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Kairo pada 22 November lalu.
Dua dari lima mahasiswa yang ditangkap langsung dibebaskan setelah menunjukkan izin tinggal yang masih berlaku. Adapun dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada 30 November 2017 dengan alasan keamanan.
Keamanan juga menjadi alasan pendeportasian Fitrah. "Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal," kata Helmy, yang juga mantan Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
 Foto: Foto: KBRI Kairo Muhammad Fitrah Nur Akbar saat dijenguk KBRI Mesir pada 6 Desember 2017. |
Situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir menyebabkan KBRI Kairo mengimbau kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir.
Helmy mengkuatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir akan terulang. Hal ini mengingat Mesir sedang berada dalam status darurat dan jumlah mahasiswa WNI mencapai ribuan orang.
"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," kata Helmy.
Pemerintah Mesir memberlakukan status darurat sejak April 2017 dan diperpanjang mulai Oktober 2017. Jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 mencapai 7.594. Dari jumlah tersebut 4.975 di antaranya berstatus mahasiswa.
(nat)