Jenazah TKW Adelina Dipulangkan Beberapa Hari ke Depan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 13:32 WIB
Kemlu RI menyatakan jenazah Adelina, TKI yang tewas diduga karena disiksa majikan di Malaysia, akan dipulagkan ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan.
Kemlu RI menyatakan jenazah Adelina, TKI yang tewas diduga karena disiksa majikan di Malaysia, akan dipulangkan ke Indonesia dalam hitungan hari. (ANTARA Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan jenazah Adelina Lisboa, tenaga kerja perempuan di Malaysia yang tewas diduga karena disiksa majikan di Malaysia, akan dipulangkan ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan.

"Mudah-mudahan [jenazah] bisa dipulangkan dalam dua sampai tiga hari ke depan setelah hasil post-mortem keluar," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/2).

Iqbal mengatakan pihak berwenang Malaysia telah melakukan visum terhadap jenazah Adelina kemarin. Sementara itu, hasil post-mortem kemungkinan keluar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi siang ini kami belum mendapat laporan hasilnya, kita tunggu saja," ujarnya.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sebelumnya menyatakan ada perbedaan pada identitas korban yang sempat beredar dan yang ditemukan oleh pihaknya saat menelusuri kasus ini. Sebelumnya, diberitakan korban bernama lengkap Adelina Lisao, tapi Kemlu menemukan dia bernama Adelina Jemirah.
Adelina ditemukan polisi duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, Sabtu (10/2). Saat ditemukan, kepala dan wajah perempuan 21 tahun itu bengkak, serta tangan dan kakinya mengalami luka-luka.

Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Minggu (11/2), tapi nyawanya tak dapat diselamatkan.

Iqbal mengatakan timnya telah berhasil melacak dan menghubungi keluarga Adelina yang berasal dari Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Saat ini, tim masih terus memperjuangkan agar majikan membayar kompensasi kepada keluarga.

"Kompensasi dari pihak agensi perekrut sudah diberikan kepada keluarga, jumlahnya cukup besar. Saat ini kami masih memperjuangkan hak keluarga untuk mendapat kompensasi dari majikan," lanjutnya.
Sejauh ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yakni para majikan Adelina, untuk kebutuhan penyelidikan. Hakim memutuskan menahan ketiga tersangka hingga 19 Februari mendatang.

Jika kedapatan bersalah, pelaku penganiayaan Adelina terancam hukuman mati di bawah Pasal 302 pidana Malaysia mengenai pembunuhan berencana.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER