Jakarta, CNN Indonesia --
Amerika Serikat secara resmi menyimpulkan bahwa Korea Utara memerintahkan pembunuhan
Kim Jong-nam, kakak tiri
Kim Jong-un, menggunakan racun syaraf VX.
"Penghinaan publik terhadap norma universal penggunaan senjata kimia ini semakin menunjukkan sifat sembrono Korea Utara dan menggarisbawahi bahwa kita tidak boleh mentolerir program senjata penghancur massal jenis apapun dari Korut," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Heather Nauert, dikutip
AFP pada Rabu (7/3).
Temuan ini memicu lapisan sanksi ekonomi baru dari AS terhadap Pyongyang, di saat Korea Selatan melaporkan bahwa pemerintahan Kim Jong-un siap berunding untuk mengakhiri kisruh terkait nuklir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah hukum AS, ketika sebuah negara atau seorang pemimpin melanggar peraturan soal senjata kimia dan biologis, maka ia akan dikenakan larangan impor. Namun, Korea Utara sudah disanksi habis-habisan oleh Amerika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga hukuman terbaru ini tidak berdampak banyak.
Hanya saja, langkah mengungkit kembali kontroversi terkait pembunuhan yang dilakukan pada tahun lalu ini bisa mengganggu upaya untuk memulai kembali perundingan.
Berita Kasus Kim Jong-nam |
Kim Jong-nam dibunuh dengan cara disemprot racun kimia di bagian wajah saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, tahun lalu. Pelakunya diduga adalah dua orang perempuan, termasuk warga Indonesia yang kini tengah menjalani proses sidang, Siti Aisyah.
Kakak tiri Kim Jong-un itu sempat dipandang sebagai penerus Kim Jong-il, dan sejumlah laporan menyiratkan China mungkin mempersiapkannya untuk menggantikan pemimpin Korut jika ada krisis.
Nauert mengatakan penyelidik AS yang bertindak di bawah Akta Pemusnahan Senjata Kimia dan Biologi telah menyimpulkan bahwa pembunuhan pada 22 Februari 2017 itu diotaki oleh Korea Utara dan dilakukan menggunakan racun VX.
(aal)