Jakarta, CNN Indonesia -- China akan merevisi hukum pidana untuk memuluskan pembentukan komisi anti-korupsi baru yang disebut berpotensi membuat tersangka menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena hak-haknya terabaikan selama proses penyelidikan.
Dikutip dari
Reuters, revisi undang-undang yang sudah disepakati pada Minggu (11/3) ini akan ditindaklanjuti dengan pengesahan hukum pengawasan pekan ini.
Semua infrastruktur anti-korupsi China ini ditargetkan rampung dalam rapat tahunan parlemen yang kini sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar hukum ini, China ingin membangun Komisi Pengawasan Nasional untuk memperluas pengawasan terhadap semua pegawai pemerintahan.
Reformasi hukum ini merupakan langkah terbaru dari Presiden Xi Jinping yang sejak menjabat bertekad melanjutkan perang melawan rasuah. Hasilnya, semua kewenangan pejabat seolah terkerangkeng demi menghindari korupsi.
Selama ini, para pakar hukum mengkritik produk hukum ini karena dianggap tak dapat melindungi hak dasar para tersangka selama proses investigasi.
Salah satu aspek rancangan revisi undang-undang yang menjadi sorotan adalah tidak ada jaminan tersangka bisa mendaptkan akses ke pengacara selama proses penyelidikan.
Sejumlah kelompok pemerhati isu HAM juga mengatakan bahwa undang-undang ini akan memudahkan penahanan, sementara potensi penyiksaan dan pelanggaran hak asasi masih terus ada.
Namun, wakil komite hukum parlemen China, Wang Shenming, mengatakan bahwa kekuasaan hakim setelah pembentukan komisi ini baru akan ditentukan setelah hukum ini benar-benar diresmikan.
Hasil akhir dari pembahasan ini diperkirakan akan sesuai dengan permintaan para pengamat HAM, yaitu produk hukum yang dapat melindungi hak tersangka dan meningkatkan standar persyaratan bukti.
(has/arh)