Trump Cabut Larangan Transgender Masuk Militer AS

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Mar 2018 09:29 WIB
Presiden Donald Trump mencabut aturan yang melarang transgender masuk militer Amerika Serikat, melalui memorandum pada Jumat (23/3).
Presiden Donald Trump mencabut aturan yang melarang transgender untuk mengabdi dalam militer Amerika Serikat melalui memorandum yang dirilis Jumat (23/3). (Reuters/Kevin Lamarque)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Donald Trump mencabut aturan yang melarang transgender untuk masuk militer Amerika Serikat, melalui memorandum pada Jumat (23/3).

"Dengan ini, saya mencabut memorandum saya pada 25 Agustus 2017, 'Pengabdian Militer oleh Individu Transgender', dan semua perintah yang pernah saya buat terkait pengabdian militer oleh transgender," kata Trump.

Melalui memorandum terbaru ini, Trump juga menyerahkan segala keputusan kebijakan mengenai peran transgender dalam militer kepada jajaran menteri terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Pertahanan dan Menteri Keamanan Dalam Negeri, bersama Coast Guard AS, dapat menggunakan kewenangan mereka untuk mengimplementasikan kebijakan terkait pengabdian militer oleh individu transgender," tulis Trump, sebagaimana dikutip AFP.
Dalam dokumen yang dirujuk AFP, kedua kementerian AS itu sudah merekomendasikan agar penderita disforia gender dilarang masuk militer.

Kementerian Pertahanan AS juga sudah merilis memo dari Menhan, James Mattis, yang merinci aturan baru ini.

"Transgender yang harus atau sudah menjalani operasi transisi jenis kelamin tidak diperbolehkan masuk militer," tulis Mattis.

Sementara bagi yang tak mengalami disforia gender, "bisa mengabdi layaknya anggota lainnya, sesuai dengan jenis kelamin biologisnya."
Militer AS sendiri sudah membuka pendaftaran bagi personel transgender sejak 1 Januari lalu, sesuai dengan keputusan pengadilan pada Desember lalu.

Keputusan pengadilan tersebut menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melarang penerimaan personel militer transgender.

Dalam surat keputusan tersebut, hakim pengadilan distrik Washington, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar Konstitusi AS yang menjamin perlakuan setara di bawah hukum.

Selain itu, Kollar-Kotelly juga menyatakan bahwa permintaan pelarangan itu tak disertai fakta pendukung.
Kementerian Pertahanan AS pun menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan pengadilan itu dan mulai menerima pelamar transgender mulai 1 Januari 2018.

Namun, sejumlah pihak dalam pemerintahan Trump mengatakan bahwa tenggat waktu pada 1 Januari sangat sulit dicapai karena puluhan ribu personel itu harus dilatih dan mengikuti tes medis terlebih dulu.

Salah satu faktor penting yang diperhatikan dalam tes medis ini adalah jaminan bahwa operasi kelamin terakhir calon personel itu tak berpengaruh pada kinerja.
Kollar-Kotelly mengatakan bahwa tak perlu ada kekhawatiran karena sebenarnya, persiapan ini sudah dilakukan sejak pemerintahan Barack Obama.

"Perintah dari Menteri Pertahanan untuk mempersiapkan masuknya personel transgender dirilis pada 30 Juni 2016, hampir satu setengah tahun lalu," katanya. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER