Dilansir kantor berita Reuters, Minggu (1/4), Gubernur Chiang Mai Pawin Chamniprasart menyatakan bahwa dirinya yakin Pim Kemasingki, Editor Majalah Chiang Mai Citylife telah melanggar Undang-undang Kejahatan Komputer dengan membagikan gambar tersebut.
"Ini tergantung pada polisi untuk mengumpulkan bukti," kata Pawin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang kejahatan cyber di Thailand kerap dikritik kelompok hak asasi internasional karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Pim, berkewarganegaraan Thailand dan Inggris menyatakan gambar tiga patung mengenakan masker telah dibagikan di sebuah laman Facebook yang mempublikasikan kampanye anti-polusi udara "Hak untuk Bernafas" , yang kemudian dibatalkan atas permintaan Gubernur Pawin.
"Saya membagi gambar itu dengan anggapan hal itu penting dan kuat," kata Pim seperti dilaporkan Reuters.
"Selama beberapa dekade saya mempromosikan kota dan mencintainya, jadi cukup menggelisahkan bahwa perjuangan untuk udara yang sehat bagi sesama warga telah mengubah saya menjadi pengacau di kota ini," kata Pim.
Adapun pelukis gambar tersebut, seorang remaja. Dalam postingan di media sosialnya sendiri mengaku malu bahwa orang-orang lebih terluka karena sebuah gambar ketimbang udara berpolusi yang mereka hirup.
Achariya Ruangrattanapong, pengacara Pim mengaku yakin bahwa membagi gambar itu tidak melanggar hukum tindak pidana cyber.
"Bagaimana ini menjadi kejahatan komputer jika melibatkan sebuah gambar yang dilukis seorang anak?" kata dia.
Pawin menyatakan dia tidak mengajukan tuduhan penghinaan terhadap raja terhadap Pim. Di bawah hukum Thailand, lese majeste, mereka yang terbukti menghina kerajaan bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
(nat)