Jakarta, CNN Indonesia -- Israel menganggap gugatan Palestina terkait pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang ke
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) tidak sah.
Menurut Kementerian Luar Negeri Israel, tuntutan Palestina tersebut tidak valid karena pemerintahan pimpinan Presiden Mahmoud Abbas hingga kini belum diakui sebagai sebuah negara.
"Aduan Palestina secara hukum internasional tidak sah. ICC juga tidak memiliki Yurisdiksi dalam konflik Israel-Palestina karena Israel bukan anggota ICC dan otoritas Palestina bukan sebuah negara," bunyi
pernyataan Kemlu Israel melalui situsnya, Rabu (23/5).
Dalam pernyataan itu, Israel menyebut Palestina mencoba memanfaatkan ISS demi tujuan politik dan di saat bersamaan enggan berusaha melanjutkan proses perdamaian di kawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masuk akal karena tuntutan Palestina ke ICC bersamaan ketika Palestina terus menghasut tindakan terorisme dengan mengeksploitasi perempuan serta anak-anak sebagai tameng untuk menyerang Israel dan warganya," papar Kemlu Israel.
Pernyataan itu diutarakan Tel Aviv merespons langkah Menlu Palestina Riyad al-Maliki yang secara resmi mengajukan tuntutan terhadap Israel ke ICC, Selasa (22/5).
Bertemu dengan Ketua Jaksa ICC Fatou Bensouda, Al-Maliki mendesak mahkamah tersebut segera membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan sistem apartheid yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Komite Tinggi Urusan Negosiasi Palestina meminta pengadilan memberi keadilan bagi rakyat Palestina, agar Israel bertanggung jawab atas kejahatan dan pelanggaran yang mereka lakukan terus-menerus.
"ICC adalah otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki kejahatan Israel yang saat ini masih berlangsung, terkait dengan permukiman ilegal dan mengadili para pelaku kejahatan," ujar komite tersebut dalam pernyataannya.
Gugatan itu muncul di tengah ketegangan antara kedua belah pihak kembali memanas menyusul insiden 62 warga Palestina tewas di Jalur Gaza akibat ditembak mati militer Israel saat menggelar aksi damai.
Aksi tersebut dilakukan warga Palestina sebagai bentuk protes terhadap Amerika Serikat yang berkeras membuka kedutaannya untuk Israel di Yerusalem, awal pekan lalu.
Kekerasan militer Israel itu memicu kecaman dari dunia. Bangsa (PBB) mendesak dilakukan penyelidikan independen terkait hal tesebut.
Namun, militer Israel berkeras penggunaan kekerasan diperlukan untuk mempertahankan perbatasan dan mencegah penyusupan massal ke wilayahnya.
Israel menuding Hamas, salah satu faksi besar Palestina, menggunakan demonstrasi untuk mendekati wilayah Israel yang berbatasan langsung dengan Gaza agar bisa meletakkan bahan peledak dan menyerang tentaranya.
(stu/stu)