Menurut Kementerian Luar Negeri Israel, tuntutan Palestina tersebut tidak valid karena pemerintahan pimpinan Presiden Mahmoud Abbas hingga kini belum diakui sebagai sebuah negara.
"Aduan Palestina secara hukum internasional tidak sah. ICC juga tidak memiliki Yurisdiksi dalam konflik Israel-Palestina karena Israel bukan anggota ICC dan otoritas Palestina bukan sebuah negara," bunyi pernyataan Kemlu Israel melalui situsnya, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu diutarakan Tel Aviv merespons langkah Menlu Palestina Riyad al-Maliki yang secara resmi mengajukan tuntutan terhadap Israel ke ICC, Selasa (22/5).
Bertemu dengan Ketua Jaksa ICC Fatou Bensouda, Al-Maliki mendesak mahkamah tersebut segera membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan sistem apartheid yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
"ICC adalah otoritas yang berkompeten untuk menyelidiki kejahatan Israel yang saat ini masih berlangsung, terkait dengan permukiman ilegal dan mengadili para pelaku kejahatan," ujar komite tersebut dalam pernyataannya.
Gugatan itu muncul di tengah ketegangan antara kedua belah pihak kembali memanas menyusul insiden 62 warga Palestina tewas di Jalur Gaza akibat ditembak mati militer Israel saat menggelar aksi damai.
Kekerasan militer Israel itu memicu kecaman dari dunia. Bangsa (PBB) mendesak dilakukan penyelidikan independen terkait hal tesebut.
Namun, militer Israel berkeras penggunaan kekerasan diperlukan untuk mempertahankan perbatasan dan mencegah penyusupan massal ke wilayahnya.
Israel menuding Hamas, salah satu faksi besar Palestina, menggunakan demonstrasi untuk mendekati wilayah Israel yang berbatasan langsung dengan Gaza agar bisa meletakkan bahan peledak dan menyerang tentaranya. (stu/stu)