Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menentang undang-undang penetapan negara
Yahudi yang disahkan parlemen Israel 19 Juli lalu.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut pengesahan UU tersebut mengancam keberadaan warga keturunan Arab dan Palestina di Israel.
"Disahkannya undang-undang mengenai Jewish state pada 19 Juli kemarin telah menafikan hak-hak orang Palestina di Israel," kata Retno usai menerima lawatan Menlu Malaysia di kantornya, Jakarta, Senin (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Retno juga menganggap aturan baru tersebut semakin mengancam penyelesaian konflik Israel dan Palestina berdasarkan solusi dua negara.
Tak hanya Indonesia, UU tersebut juga ditentang oleh sejumlah pihak terutama negara Muslim seperti Arab Saudi dan Turki.
Beberapa pihak khawatir aturan baru yang dinilai rasis itu semakin mengarah pada diskriminasi bangsa Arab di Israel.
Aturan baru tersebut menjadikan Bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional dan menetapkan pembentukan komunitas Yahudi sebagai salah satu kepentingan negara.
Sementara itu, Bahasa Arab, yang sebelumnya juga dianggap sebagai bahasa resmi negara, kini hanya diberikan status khusus.
Hukum tersebut juga menetapkan Israel sebagai Tanah Air bersejarah bangsa Yahudi dan menyatakan bahwa umat tersebut memiliki hak menentukan nasib di wilayah sendiri.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menganggap pengesahan UU tersebut semakin memperkuat legitimasi negara Israel.
Meski UU tersebut lolos dengan suara 62-55 di parlemen Israel, Knesset, aturan tersebut tetap menuai protes di dalam negeri, terutama dari politikus sayap kiri.
Dengan pengesahan ini, UU Negara Yahudi resmi menjadi bagian dari dasar hukum negara yang berfungsi sebagai konstitusi de facto Israel.
(aal)