Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI bersama Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tenaga kerja asal Serang, Rosmawati bin Madarsa, yang tewas akibat jatuh dari lantai dua saat kabur dari penampungan agen penyalur di Suriah pada Minggu (19/8).
"Bersama Polri kami masih mendalami jika terdapat indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini," kata Kasubdit Kawasan 4 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Tony Wibawa, melalui pernyataan yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (24/8).
Indikasi tindak pidana perdagangan manusia muncul setelah mengetahui dalam paspor Rosmawati masih tertera visa bekerja di Uni Emirat Arab yang berlaku hingga 20 Februari 2020.
"Almarhumah masih dalam periode kontrak kerja pertama dua tahun. Karena itu kami sudah meminta pertanggungjawaban perusahaan pengirim, khususnya untuk pembiayaan pemulangan jenazah," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosmawati meninggalkan Indonesia sejak 6 Desember 2017 lalu. Dia dikirim oleh sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Masih didalami penyebab almarhumah berpindah dari Uni Emirat Arab ke Suriah. Almarhumah tiba di Suriah pada 6 Juni 2018. Saat peristiwa itu terjadi almarhumah masih berada di penampungan dan belum sempat bekerja," ucap Tony.
Dari keterangan para saksi, Rosmawati dikabarkan tewas setelah kain yang digunakannya untuk turun dari lantai dua rumah majikan putus. Rosmawati disebut tak bisa selamat lantaran kehabisan banyak darah dari kepalanya.
Kedutaan Besar RI di Damaksus langsung mengirim staf ke lokasi kejadian tak lama setelah mendapat kabar tersebut. KBRI juga turut memantau protes autopsi jenazah.
"Kami sudah memberitahukan keluarga. Saat ini kami sedang mengurusi administrasi pemulangan jenazah serta kemungkinan hak-hak yang belum diberikan," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Damaskus, Makhya Suminar.
(has)