Najib Razak Terseret Kasus Korupsi Baru

CNN Indonesia
Senin, 19 Nov 2018 12:56 WIB
Mantan PM Malaysia, Najib Razak kembali diperiksa badan antikorupsi setempat karena diduga terlibat perkara dugaan rasuah proyek PLTS Hibrida.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Perdana Menteri Najib Razak kembali diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Senin (19/11). Kali ini dia ditanyai penyidik terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya hibrida untuk sekolah-sekolah di pedesaan di Negara Bagian Sarawak.

Proyek itu berkaitan dengan pembangunan sistem energi tenaga surya dan pemeliharaan pengoperasian generator diesel untuk 369 sekolah di pinggiran Sarawak.

Najib terlihat memasuki gedung MACC sekitar pukul 09.22 waktu Kuala Lumpur.
Kasus tersebut telah lebih dulu menjerat sang istri, Rosmah Mansor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip The Strait Times, Rosmah telah didakwa dalam dua kasus korupsi pada Kamis (15/11) pekan lalu. Perkara dugaan rasuah itu disebut bernilai RM1,25 miliar atau setara Rp4,3 triliun.

Jaksa menuding Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta pada 2016 lalu dari petinggi Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin, melalui mantan ajudannya Datuk Rizal Mansor.

Rosmah juga disebut menerima suap sebesar RM1,5 juta dari Saidi. Diduga perbuatan itu dilakukan Rosmah antara Maret dan April 2016.
Rosmah disebut menerima uang jutaan ringgit itu lantaran membantu Jepak Holdings memenangkan proyek itu, melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Najib dan Rosmah terus menjadi subjek penyelidikan kasus dugaan korupsi setelah koalisi oposisi, Pakatan Harapan, berhasil memenangkan pemilihan umum pada Mei lalu.

Sejak itu, Najib dan Rosmah terus disorot akibat dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi lemabga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sejauh ini, Najib telah dijerat 40 dakwaan termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal 1MDB.
Sementara itu, Rosmah telah dijatuhi 19 dakwaan atas kasus korupsi. Pada 4 Oktober lalu, Rosmah dijatuhi 17 dakwaan terkait pencucian uang sebesar 7 juta ringgit. (rds/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER