Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Jepang akan memenjarakan masyarakatnya yang menerbangkan pesawat tanpa awak atau
drone di bawah pengaruh alkohol. Sanksi
penjara hingga satu tahun tersebut berlaku dalam undang-undang baru yang dikeluarkan Pemerintah Jepang.
Tidak cuma itu, Pemerintah Jepang juga mengancam mereka yang menerbangkan drone dengan berat lebih dari 200 gram (setara tujuh ons) dengan denda sebesar 300 ribu yen atau setara US$2.750.
Pejabat Kementerian Transportasi menuturkan aksi berbahaya dengan drone, seperti terjun tajam juga akan dikenakan denda 500 ribu yen. "Kami percaya pengoperasian drone setelah mengkonsumsi alkohol sama seriusnya dengan mengemudi (mobil) saat mabuk," ujarnya, mengutip
AFP, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU yang memberikan ancaman hukuman penjara dan denda tersebut dirilis setelah serangkaian kecelakaan yang disebabkan drone. Bahkan, tingkat kecelakaan terkait drone terus meningkat.
Pada 2017 lalu, sebuah drone industri dikerahkan di festival robot di Kota Ogaki, Jepang. Drone tersebut seharusnya terbang dan 'menghujani' anak-anak kecil dengan permen.
[Gambas:Video CNN]Namun, benda yang tengah terbang tinggi itu malah jatuh, menghantam dan melukai enam orang.
Tak cuma kejadian itu, Jepang juga menghadapi masalah dengan turis yang menerbangkan drone di daerah wisata padat pengunjung, seperti Kyoto.
(afp/bir)