Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pengungsi
Suriah bernama Mustafa Mousab Alowemer ditahan kepolisian
Amerika Serikat karena diduga merencanakan serangan
teror terhadap sebuah gereja, Rabu (19/6).
Jaksa Agung, John Demers, dan Jaksa Federal Pittsburgh, Scott Brady, menuturkan Alowemer berencana melakukan serangan terhadap sebuah gereja di North Side, Pittsburgh, Negara Bagian Pennsylvania. Pria 21 tahun itu datang ke AS pada 2016 lalu.
"Dokumen pengadilan menunjukkan Mustafa Alowemer berencana menyerang sebuah gereja atas nama ISIS yang dapat membunuh dan melukai banyak orang," kata anggota divisi kontra-terorisme Biro Investigasi Federal (FBI), Michael McGarrity, melalui pernyataan.
"FBI menganggap seluruh ancaman penyerangan terhadap gereja dan tempat-tempat ibadah lainnya sebagai tindakan yang sangat serius dan akan mengerahkan seluruh tenaga untuk menghentikan serangan teroris seperti itu," paparnya menambahkan seperti dikutip
AFP, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alowemer diduga menyerahkan dokumen rencana serangannya termasuk soal penggunaan bahan peledak kepada seorang pria yang ia yakini sebagai simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Padahal, simpatisan ISIS tersebut merupakan seorang agen FBI yang tengah menyamar.
Alowemer pernah menghubungi sang agen melalui media sosial sampai menyatakan dukungannya terhadap ISIS. Alowemer telah bertemu dengan agen tersebut sebanyak empat kali sejak April lalu.
Dalam dokumen rencananya, Alowemer menulis 10 langkah-langkah aksi terornya seperti bagaimana membawa bahan peledak ke dalam ransel dan menandai area akses gereja di sebuah peta.
Kementerian Kehakiman AS menuturkan Alowemer juga memaparkan rencananya untuk bertemu agen FBI tersebut yang dianggapnya mau membantunya melakukan serangan. Kementerian tersebut menuturkan Alowemer berencana melakukan serangan pada Juli mendatang.
Saat ini, jaksa AS telah mendakwa Alowemer dengan satu tuduhan yakni berusaha memberikan dukungan materi kepada organisasi teroris asing. Dia juga didakwa dua tuduhan mendistribusikan informasi yang berkaitan dengan bahan peledak dan senjata pemusnah massal.
(rds/ayp)