Trump Dilarang Blokir Pengikutnya di Twitter

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 02:28 WIB
Pengadilan Banding Federal AS memutuskan Presiden Donald Trump melanggar konstitusi dengan memblokir sejumlah pengikutnya di Twitter.
Presiden AS Donald Trump kerap memblokir pengikutnya yang memiliki pandangan bertentangan dengan dirinya. (Jacquelyn Martin/Pool via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan Presiden Donald Trump melanggar konstitusi dengan memblokir orang-orang yang memiliki pandangan yang tak ia sukai dari akun Twitter-nya.

Keputusan pengadilan yang diumumkan Selasa (9/7) waktu setempat menjelaskan amandemen pertama melarang Trump menggunakan fungsi pemblokiran di Twitter untuk membatasi akses ke akun yang kini memiliki 61,8 juta pengikut (followers) itu.

"Amandemen pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi untuk mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka karena mereka menyatakan pandangan yang tidak disetujui pejabat tersebut," tulis Hakim Wilayah Barrington Parker, mengutip beberapa keputusan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Gedung Putih maupun Departemen Kehakiman AS segera menanggapi permintaan komentar. Direktur media sosial Gedung Putih Dan Scavino juga seorang terdakwa. Twitter tidak punya komentar langsung.


Trump menjadikan akun @RealDonaldTrump-nya sebagai bagian sentral dan kontroversial dari kebijakannya sebagai presiden. Ia kerap menggunakan akun Twitternya untuk mempromosikan agendanya dan menyerang para kritikus.

Aksi pemblokiran Trump digugat oleh Knight Institute, serta tujuh pengguna Twitter yang diblokirnya.

"Keputusan itu akan membantu memastikan integritas dan vitalitas ruang digital yang semakin penting bagi demokrasi kita," Jameel Jaffer, direktur eksekutif institut Knight, mengatakan dalam sebuah pernyataan.


Keputusan pengadilan banding ini menguatkan putusan Hakim Distrik A. Naomi Reice Buchwald di Manhattan pada Mei 2018, yang mendorong Trump untuk membuka blokir sejumlah akun.

Departemen Kehakiman menyebut putusan tersebut secara mendasar keliru dan menyebut Trump menggunakan Twitter untuk mengekspresikan pandangannya, bukan untuk menawarkan forum publik berdiskusi.

Parker menyebut akun Trump bagaimana pun digunakan untuk mensosialisasikan kebijakan Gedung Putih.

Dia mengatakan Trump dan para pembantunya telah membuat tweet presiden sebagai pernyataan resmi, dan bahkan Arsip Nasional memandang tweet trump sebagai catatan resmi. (reuters/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER