Selandia Baru Perketat Lagi Aturan Kepemilikan Senjata Api

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 15:51 WIB
Pemerintah Selandia Baru mewajibkan penjualan, pembelian serta pemilik dicatat serta melarang mantan napi mempunyai senjata api.
Pemakaman korban teror penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru. (REUTERS/Jorge Silva)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Selandia Baru menyatakan kembali memperketat aturan kepemilikan senjata api. Sebelumnya mereka mengesahkan aturan yang melarang warga sipil menyimpan senjata api semi otomatis, usai teror penembakan di dua masjid di Kota Christchurch yang menewaskan 51 orang, termasuk seorang warga Indonesia.

Seperti dilansir AFP, Selasa (23/7), pengetatan aturan yang terbaru itu adalah rencana pendaftaran senjata api. Pemerintah Selandia Baru juga bakal semakin membatasi persyaratan orang-orang yang diizinkan memegang surat izin kepemilikan senjata itu.
"Ini untuk mencegah senjata jatuh ke orang yang salah," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash, memuji langkah yang diambil pemerintah untuk semakin memperketat peredaran senjata api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan undang-undang saat ini saja kami tidak tahu ada berapa banyak senjata api yang beredar, siapa pemiliknya, siapa yang menjual, serta siapa yang membeli dan bagaimana mereka menyimpannya," kata Nash.

Pemerintah Selandia Baru saat ini tengah gencar menarik senjata api semi otomatis dari penduduk sipil. Sampai saat ini mereka baru berhasil membeli ulang sekitar 11 ribu senjata-senjata yang dilarang itu.
Pemerintah setempat juga telah mengalokasikan sekitar US$139 juta atau sekitar Rp 1,9 trilliun guna melakukan pembelian kembali senjata dari para penduduk.

Menurut para pakar perlu waktu lima tahun bagi pemerintah Selandia Baru menyelesaikan pendataan senjata api yang diperkirakan berjumlah sekitar 1,2 juta pucuk.

Di samping itu, aturan baru ini juga melarang orang asing membeli senjata api di Selandia Baru. Mereka yang pernah divonis dalam perkara kekerasan, aktivitas organisasi kejahatan, kasus narkoba atau penyalahgunaan senjata api juga dilarang memperoleh izin seumur hidup.

Perubahan aturan kepemilikan ini memang dipicu insiden teror penembakan pada 15 Maret lalu. Sebelum beraksi, seorang warga Australia yang bermukim di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, sempat membeli sejumlah senjata semi otomatis di gerai setempat.

[Gambas:Video CNN]

Lelaki yang menganut paham supremasi kulit putih itu lantas menembaki sejumlah jemaah di dua masjid di Christchurch menjelang salat Jumat. Tarrant kini sedang menjalani persidangan atas perbuatannya. Dia mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan terhadap dirinya terkait penyerangan di Christchurch, termasuk soal dakwaan terorisme. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER