Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Selandia Baru meminta maaf karena pelaku penembakan di masjid
Christchurch pada 15 Maret lalu, Brenton Tarrant, bisa berkirim surat berisi pesan kebencian dari dalam penjara.
"Pihak lembaga pemasyarakatan sendiri mengakui ada kesalahan di sini. Orang ini seharusnya tidak bisa mengirimkan pesan kebencian dari balik pintu penjara," ujar Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, tanpa menyebut nama sang pelaku.
Kepala Eksekutif Departemen Lembaga Pemasyarakatan Selandia Baru, Christine Stevenson, pun mengakui bahwa surat-surat itu tidak sepatutnya dikirimkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta maaf atas kepedihan yang harus dirasakan oleh orang-orang yang terkena dampak tragedi pada 15 Maret lalu akibat kesalahan ini," ucap Stevenson seperti dilansir
AFP.
Stevenson pun memastikan bahwa kini Tarrant tak lagi diperbolehkan berkirim surat. Pihaknya juga sedang meninjau kembali proses pemindaian di lapas.
"Kami akan terus memastikan dia tak punya kesempatan untuk melakukan kejahatan atau kekacauan, baik itu langsung maupun tidak langsung," tutur Stevenson.
Sebelum dilarang, Tarrant sudah mengirimkan sembilan surat dari balik jeruji besi, dua untuk ibunya dan tujuh ditujukan kepada temannya.
Berdasarkan keterangan Menteri Lembaga Pemasyarakatan Selandia Baru, Kelvin Davis, dua dari tujuh surat yang ditujukan ke teman Tarrant ditahan oleh petugas.
Melihat pergerakan Tarrant, Davis menganggap terdakwa kasus terorisme itu sebagai ancaman terhadap sistem penjara.
"Masalahnya, kami belum pernah menghadapi tahanan seperti ini sebelumnya," kata Davis kepada Radio New Zealand.
Melanjutkan pernyataannya, ia berkata, "Saya sudah bertanya apakah hukum kami memadai untuk menangani hal ini. Saya sudah meminta pendapat pihak lapas terkait hal-hal yang mereka anggap harus diubah."
[Gambas:Video CNN]Tarrant sendiri saat ini dikurung di salah satu penjara paling tertutup di Selandia Baru. Ia dianggap sebagai penjahat kelas kakap setelah menjalankan aksinya pada 15 Maret lalu.
Saat itu, Tarrant melepaskan tembakan secara membabi buta di Masjid Al Noor, Christchurch, kemudian melanjutkan perjalanan ke masjid lainnya di Linwood, di mana ia kembali melakukan aksi serupa.
Rentetan penembakan itu menewaskan total 51 orang, termasuk satu warga negara Indonesia. Ia pun digugat dengan 51 tuntutan pembunuhan, juga 40 tuntutan percobaan pembunuhan dan keterlibatan dalam aksi terorisme.
(has)