Inggris Bebaskan Tanker Iran, AS Ancam Tahan Visa Kru Kapal

CNN Indonesia
Jumat, 16 Agu 2019 11:06 WIB
Amerika Serikat mengancam tidak akan memberikan visa kepada awak kapal super tanker milik Iran yang sempat ditahan di perairan Gibraltar.
Ilustrasi kapal tanker. (ATTA KENARE / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat mengancam tidak akan memberikan visa kepada awak kapal tanker milik Iran yang sempat ditahan di perairan Gibraltar.

Kapal itu telah dilepaskan oleh Pemerintah Ekstrateritorial Inggris pada Kamis (16/8) waktu setempat.


Amerika Sempat bernegosiasi dengan Inggris selama 11 jam supaya mengurungkan niatnya, tetapi gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus mengatakan awak super tanker Grace-1 tersebut terancam tidak diberikan visa karena dituduh turut membantu pasukan Garda Revolusi Iran (IRGC) mengirim minyak ke Suriah.

[Gambas:Video CNN]

Amerika Serikat sendiri menganggap IRGC sebagai kelompok teroris.

"Awak kapal yang membantu IRGC dengan mengangkut minyak dari Iran mungkin tidak memenuhi syarat untuk diberikan visa atau masuk ke Amerika Serikat karena terkait terorisme," kata Ortagus.

"Komunitas maritim harus menyadari bahwa pemerintah AS berniat mencabut visa yang dipegang oleh awak kapal tersebut."

Mahkamah Agung Gibraltar pada Kamis pagi menyatakan menyetujui pembebasan kapal tanker Iran yang ditahan sejak 4 Juli lalu. Kapal tersebut sempat ditahan karena hendak mengirim minyak ke Suriah di mana Iran dianggap telah melanggar sanksi yang ditetapkan Uni Eropa. 


Pemerintah Gibraltar menyatakan mereka memang tidak berniat memperpanjang masa penahanan karena sudah menerima jaminan dari Iran dan pemilik minyak itu mereka tidak akan menuju Suriah.

"Pemerintah Gibraltar bersikap sangat hati-hati dalam menahan Grace 1. Pada Juli lalu kami mempunyai bukti kapal itu akan membawa muatan ke Suriah," kata Kepala Pemerintahan Gibraltar, Fabian Picardo.


Pemerintah AS sempat ikut campur sebelum keputusan itu diambil. Dalam sidang, Kuasa Hukum Jaksa Agung Gibraltar Joseph Triay menyatakan Kementerian Hukum AS mengajukan perpanjangan masa penahanan Grace 1, tanpa memberikan alasan jelas.

Picardo menyatakan mereka sudah menunggu hingga sore supaya AS memberikan alasan penangguhan pembebasan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak menyampaikan apapun, dan kapal itu akhirnya dibebaskan. (dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER