Dilansir dari AFP, Kamis (26/9), Bulent Sik dinyatakan bersalah atas tuduhan "membuka informasi rahasia" kepada surat kabar Cumhuriyet pada tahun lalu.
Penelitian yang dilakukan Sik untuk Kementerian Kesehatan ini juga melibatkan sejumlah peneliti lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Putusan pengadilan itu pun menuai kecaman kelompok pegiat HAM. Amnesty Internasional menganggap sikap pemerintah terhadap hasil temuan itu yang mendorong Sik bertindak sendiri untuk memberitahu ke publik atas risiko kanker tersebut.
Menurut kelompok itu, Sik memutuskan berbicara ke media massa setelah menyadari pemerintah tidak bertindak apa-apa terhadap penemuan tersebut .
"Daripada menekan penemuan tersebut dan menuntut Dr. Sik, Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang seharusnya mengambil tindakan penting yang diperlukan untuk mencegah polusi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," kata juru kampanye Amnesty Internasional Turki, Milena Buyum.
Sebelumnya Sik telah dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Namun pengadilan kemudian memutuskan dia tidak bersalah. Kini Sik belum berstatus tahanan. Dia masih bebas hingga Kamis sambil menunggu putusan banding. (fls/dea)