Peneliti Dihukum karena Ungkap Risiko Kanker akibat Polusi

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 19:55 WIB
Pengadilan Turki menghukum seorang peneliti dengan 15 bulan penjara karena mengungkapkan hasil penelitian terkait risiko kanker akibat polusi beracun.
Ilustrasi. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Turki menghukum seorang peneliti karena mengungkapkan hasil penelitian terkait risiko kanker akibat polusi beracun. Pengadilan di Istanbul menjatuhkan peneliti bernama Bulent Sik itu vonis 15 bulan penjara.

Dilansir dari AFP, Kamis (26/9), Bulent Sik dinyatakan bersalah atas tuduhan "membuka informasi rahasia" kepada surat kabar Cumhuriyet pada tahun lalu.


Penelitian yang dilakukan Sik untuk Kementerian Kesehatan ini juga melibatkan sejumlah peneliti lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sik dan ilmuwan lain pada rentang 2011 hingga 2015, meneliti hubungan racun dalam tanah, air, dan makanan dengan tingginya tingkat kanker di beberapa provinsi di bagian barat Turki.

[Gambas:Video CNN]

Putusan pengadilan itu pun menuai kecaman kelompok pegiat HAM. Amnesty Internasional menganggap sikap pemerintah terhadap hasil temuan itu yang mendorong Sik bertindak sendiri untuk memberitahu ke publik atas risiko kanker tersebut.


Menurut kelompok itu, Sik memutuskan berbicara ke media massa setelah menyadari pemerintah tidak bertindak apa-apa terhadap penemuan tersebut .

"Daripada menekan penemuan tersebut dan menuntut Dr. Sik, Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang seharusnya mengambil tindakan penting yang diperlukan untuk mencegah polusi lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," kata juru kampanye Amnesty Internasional Turki, Milena Buyum.


Sebelumnya Sik telah dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Namun pengadilan kemudian memutuskan dia tidak bersalah. Kini Sik belum berstatus tahanan. Dia masih bebas hingga Kamis sambil menunggu putusan banding. (fls/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER