Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kenya mulai menutup sejumlah penjara dan membebaskan tahanannya untuk mengurangi kepadatan demi mencegah penyebaran
virus corona (
Covid-19). Sebagian besar sidang pembebasan tahanan pun dilakukan secara daring.
Seorang kepala panitera di Kenya, Anne Amadi, mengatakan dalam satu bulan terakhir, Kenya telah membebaskan sedikitnya 4.800 tahanan di seluruh negeri, yang seluruhnya menjalani sidang secara daring.
"Hingga Jumat pekan lalu, kami berhasil melonggarkan penjara dengan (membebaskan) sekitar 4.800 narapidana dari berbagai bagian negara. Sebanyak 39 pengadilan tinggi kami telah membebaskan tahanan. Sebagian besar melalui Skype atau Zoom," kata Amadi, seperti dikutip dari
CNN, Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut dilakukan pemerintah Kenya untuk menghindari perkumpulan massal.
Narapidana yang dibebaskan merupakan mereka yang memiliki masa hukuman yang singkat dan mereka yang memiliki sisa hukuman enam bulan atau kurang dari itu.
"Kami memprioritaskan mengeluarkan banyak orang dari penjara, terutama pelanggar kecil," kata Amadi.
[Gambas:Video CNN]Dewan Nasional Administrasi Keadilan (NCAJ) mengimbau kepada seluruh pekerja pengadilan untuk menangani kasus-kasus mendesak saja dan sebisa mungkin bekerja dari rumah.
"Kami sepakat bahwa kami perlu menurunkan operasi secara umum dan bekerja seminim mungkin dengan staf di setiap kantor. Kami menyadari bahwa pengadilan adalah salah satu tempat paling berisiko untuk menyebarkan virus karena kami berurusan dengan begitu banyak orang dan kami memiliki begitu banyak dokumen yang ditangani oleh begitu banyak orang," ungkap Amadi.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Pada Senin (30/3), Hakim Eric Ogola di pengadilan tinggi Mombasa menggelar 23 sidang putusan secara daring melalui Skype. Ogola melakukan telekonferensi dengan para narapidana yang ada di rutan Shimo la Tewa sembari membacakan putusannya.
Sebelum itu, pada 23 Maret lalu, pengadilan negeri di Malindi juga menggelar sidang serupa melalui Skype.
Di daerah Taita Taveta, Hakim Pengadilan Tinggi Voi, Farah Amin memproses 24 kasus dan mengeluarkan perintah pembebasan terhadap 23 tahanan dengan pelanggaran kecil di rutan Wundanyi.
Sejauh ini, jumlah orang terinfeksi virus corona di Kenya yakni 110 jiwa, dengan tiga orang di antaranya meninggal dunia.
Untuk menekan penyebaran virus, Presiden Kenya Uhuru Kenyatta menerapkan kebijakan jam malam mulai 27 Maret. Para warga dilarang keluar rumah dan bepergian dari pukul 19.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Pemerintah juga menunda seluruh acara olahraga, pertemuan keagamaan di ruang terbuka, dan acara-acara besar lainnya.
(ang/evn)